Home / NEWSSUMUT / Pembunuh Waria di Hotel 61 Dihadiahi 5 Peluru Tajam

Pembunuh Waria di Hotel 61 Dihadiahi 5 Peluru Tajam


idak butuh waktu lama, akhirnya tim Pegasus dari Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru mengungkap kasus pembunuhan seorang waria bernama BUD alias Ardila Putri yang ditemukan tewas di Hotel 61 Jalan Iskandar Muda Medan pada Sabtu (7/7/2018) kemarin.

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Tidak butuh waktu lama, akhirnya tim Pegasus dari Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru mengungkap kasus pembunuhan seorang waria bernama BUD alias Ardila Putri yang ditemukan tewas di Hotel 61 Jalan Iskandar Muda Medan pada Sabtu (7/7/2018) kemarin.

Tersangka berinisial DES (21) diringkus di kawasan Jalan Karya Kecamatan Medan Barat pada Minggu (8/7/2018) dinihari.

“Penangkapan tersangka berdasarkan hasil analisa CCTV hotel dimana diketahui bahwa tersangka menggunakan sepeda motor Scoopy berwarna abu-abu, menggunakan sepatu warna hitam putih dan memakai jaket berwarna biru tua,” ucap Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, Minggu siang.

Setelah memiliki ciri-ciri tersangka, polisi kemudian melakukan penyidikan dan pengejaran. Tepat pada Minggu dinihari, petugas melihat seorang pria sesuai ciri-ciri tersangka sedang berdiri di depan sebuah minimarket. “petugas langsung melakukan penangkapan,”urai Putu.

Baca Juga:  Pemeriksaan Lanjutan KPK di Mako Brimob, Anggota DPRD Sumut Kompak Aksi Diam

Berdasarkan pemeriksaan, sebelum menghabisi nyawa korban, tersangka warga Jl. Tanjung Raya Gang Persatuan Kabupaten Deli Serdang ini melakukan perbuatan hubungan intim sebanyak 3 kali. Perbuatan itu dilakukan di hotel yang berbeda beda.

Dengan iming-iming akan dijadikan gigolo dan akan diberikan uang Rp 10 juta oleh korban, kemudian korban mengajari tersangka dalam melakukan perbuatan sex tersebut untuk memuaskan nafsu korban,” urai Putu Yudha Prawira.

Kesal karena janji yang diiming-imingkan korban tidak juga dipenuhi, tersangka kemudian melakukan pembunuhan tersebut. “Tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan di Hotel 61 kamar 361 Jl. Iskandar Muda Kec. Medan Petisah Medan dengan cara mencekik leher korban dan melilit leher korban dengan kabel,” sebut Putu.

Baca Juga:  Warga Taput Dambakan Bandara Silangit Berstandar Internasional

Tersangka kemudian dibawa untuk melakukan pengembangan mecari barang bukti yang digunakan untuk membunuh korban.

“Namun tersangka melakukan perlawanan pada saat pengembangan mencari tali kabel yang digunakan untuk menjerat leher korban, diberikan tembakan peringatan, namun tidak diindahkan, kemudian dilakukan tindakan tegas terukur yang mengenai kaki tersangka sebanyak 5 peluru,” urai Kasat.

Dari penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti antara lain, Motor Scoopy warna abu-abu, jaket warna abu abu yang dipakai tersangka, Hp Samsung milik korban, Hp Vivo milik korban.

“Untuk pasalnya yang dipersangkakan adalah Pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana,” tukas Kasat.

Baca Juga:  Foto Kahiyang Ayu Manortor Usai Dapat Marga Siregar

Sebelumnya, jasad waria bernama Budianto alias Ardila Putri ditemukan oleh karyawan hotel yang curiga karena tidak menyahut dari dalam kamar nomor 361.

Pekerja itu kemudian memutuskan membuka kamar dengan kunci cadangan. Pekerja itu juga meminta tolong kepada dua petugas kemanan hotel.

Saat ditemukan waria itu tewas dalam keadaan tengkurap. Tangan, kaki dan mulutnya tertutup lakban.

Di lokasi, polisi mendapati korban memakai bra warna merah dan wig atau rambut palsu. Barang bukti yang dikumpulkan antara lain, tas koper, fotocopy KTP atas nama Budianto dana barang lainnya. Jasad korban kemudian dibawa ke rumah sakit Bhayangkara guna pemeriksaan lebih lanjut.[ska]

Terkait


Berita Terbaru