Berstatus Tersangka, Kadishub Samosir Hanya Dikenakan Wajib Lapor

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Berbeda dengan empat tersangka lain dalam kasus tenggelamnya KM Sinar Bangun di Danau Toba, Kadishub Samosir, Nurdin Siahaan, tidak ditahan. Dia hanya dikenakan wajib lapor.
“Tersangka NS (Nurdin Siahaan) hari Jumat, 13 Juli 2018 pukul 14.00 Wib dikembalikan dan belum dilakukan penahanan. NS hanya dikenakan wajib lapor 1 kali seminggu,” kata Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kabid Humas Polda Sumut.
Nurdin mulai diperiksa sejak Kamis (12/7) sekitar pukul 13.00 Wib (bukan sejak pagi seperti berita sebelumnya). Jumat (13/7) pemeriksaan tidak dapat dilanjutkan karena tersangka jatuh sakit.
Namun sakit bukan menjadi alasan penyidik tidak menahan Nurdin. “Alasan penyidik belum melakukan penahanan yakni penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan saksi ahli, ahli kelautan, ahli hukum tata negara dan BMKG,” jelas Tatan.
Dalam kasus ini, 4 tersangka lain telah lebih dulu diproses dan ditahan. Berkas perkara mereka tengah diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejati Sumut dan dikembalikan ke Polda Sumut karena dinilai belum lengkap.
Keempat tersangka itu terdiri dari 3 regulator dan seorang nakhoda kapal. Tiga regulator yang telah dijadikan tersangka dan diproses masing-masing: Karnilan Sitanggang pegawai honor Dishub Samosir yang menjadi anggota Kapos Pelabuhan Simanindo; F Putra, PNS Dishub Samosir yang menjadi Kapos Pelabuhan Simanindo; dan Rihad Sitanggang, Kabid Kepala Bidang Angkutan Sungai dan Danau Perairan Dishub Samosir. Seorang lainnya adalah nakhoda kapal, Poltak Soritua Sagala.
Para tersangka ini dijerat dengan Pasal 302 dan atau 303 UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUHPidana. Mereka terancam pidana kurungan selama maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 1,5 miliar.
Seperti diberitakan, KM Sinar Bangun tenggelam dalam pelayaran dari Simanindo, Samosir, menuju Tigaras, Simalungun, Senin (18/6) sore. Kapal itu diperkirakan membawa sekitat 200 penumpang dan puluhan sepeda motor.
Sesuai data dari Basarnas, hanya 24 orang yang ditemukan terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun. Sebanyak 21 orang dinyatakan selamat, sedangkan 3 penumpang meninggal dunia. Sementara 164 orang lainnya masih hilang. [ska]






