Home / LANGKAT / NEWSSUMUT / Kadis Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Binjai Jadi Tersangka Pengadaan Alata Peraga SD

Kadis Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Binjai Jadi Tersangka Pengadaan Alata Peraga SD


EDISIMEDAN.com, BINJAI- Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan akhirnya menetapkan IG, Kadis Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu kota Binjai sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga Sekolah Dasar (SD) Dinas P dan P Binjai tahun 2011.

“Dia ditetapkan tersangka pada hari ini 16 Juli 2018 sebagai tersangka .Dengan bertambahnya tersangka menunjukkan peningkatan status dari penyidikan umum menjadi penyidikan khusus ,”jelas Erwin Nasution.

IG ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan penyidikan sampai ke Kota Bandung. Dari hasil ekspos ditemukan dua alat bukti yang mendukung bahwa IG diduga secara bersama-sama dengan tersangka terdahulu.

Baca Juga:  Pengumuman Resmi Seleksi CPNS Kemenkumham 2017 Dilihat di Sini

Sejauh ini kerugian negara dalam perkara ini sebesar Rp200 juta.Namun dengan bertambahnya tersangka maka penyidik meminta bantuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Sumut untuk menghitung secara pasti kerugian negara dalam kasus ini.

“Rencananya IG akan diperiksa sebagai tersangka pada pekan depan. “Kita lihat dulu bagaimana kedepannya apakah dia tersangka koperatif atau tidak. Kalau tidak koperatif, ya akan kami tahan ,”jelas Erwin Nasution.

Dalam kasus ini Kejari Binjai sebelumnya sudah menetapkan dua tersangka. “Keduanya inisial BB selaku PPK dan inisial DA selaku rekanan ,”pungkas Erwin Nasution .

Terkait apa yang disebut Kadi Intel kejari Binjai, sumber EDISIMEDAN.com menyebutkan saat ini tersangka baru IG sudah sakit-sakitan dan baru pulang operasi dari Penang. (op)

Terkait


Berita Terbaru