KPK Ancam DPO kan Umar Ritonga, Tersangka Suap Bupati Labuhanbatu yang Melarikan Diri

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Komisi Pemberantasan Korupsi mengeluarkan ultimatum untuk salah seorang tersangka kasus suap Bupati Labuhanbatu bernama Umar Ritonga yang hingga saat ini belum mentyerahkan diri. Umar Ritonga merupakan salah satu pihak swasta yang diduga melakukan penyuapan terhadap Pangonal Harahap.
Peringatan ini disampaikan oleh Jurubicara KPK Febri Diansyah dalam siaran persnya, Jumat (20/7/2018).
“Pada pihak keluarga dan kolega tersangka, agar secara aktif mengajak saudara Umar Ritonga untuk datang ke KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu atau kantor kepolisian setempat,” ucap Febri.
Ultimatum atau himbauan ini kata Febri berlaku sampai dengan Sabtu (21/7/2018). KPK akan menerbitkan surat DPO jika Umar tidak menyerahkan diri. “KPK mengingatkan kembali pada sdr. Umar Ritonga agar bersikap koperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK. Jika tidak KPK akan memproses penerbitan DPO untuk yang bersangkuta,” sebutnya.
Selain itu, KPK juga sedang melakukan pencarian terhadap saksi Afrizal Tanjung, Direktur PT Peduli Bangsa. Dia diduga berperan dalam pencairan cek di BPD Sumut.
“Kami ingatkan, sikap koperatif akan lebih baik dan menguntungkan bagi tersangka, saksi dan proses hukum ini,” tukas Febri.
KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap sejumlah proyek di Pemkab Labuhanbatu, Sumatera Utara. Ketiga tersangka itu ialah Bupati Labuhanbatu Panganol Harahap, pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Syahputra; dan pihak swasta Umar Ritonga.
Panganol diduga menerima suap dari Effendy Syahputra berkaitan sejumlah proyek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu Tahun Anggaran 2018.
Effendy selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sedangkan Pangonal dan Umar sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [ska]





