Terkelin Perintahkan Dinas LHK Cek Lokasi Perambahan Hutan Siosar

EDISIMEDAN.com, KARO- Bupati Karo Terkelin Brahmana memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (LHK) mengecek dan mengukur luas perambahan/pencurian kayu di kawasan hutan Sioasar Kecamatan Merek Kabupaten Karo.
Hal ini dilakukan agar dapat diketahui berapa luas hutan dirambah yang berada di atas lahan tegakan seluas 480 Ha, tempat yang akan dijadikan areal Relokasi Mandiri Sinabung tahap III dan berapa luas kayu ditebang secara ilegal di kawasan Agropolitan.
Begitu juga kepada pihak penyidik, dalam mengungkap kasus pencurian kayu di Sioasar itu supaya bekerja dengan profesional dan transparan, agar masyarakat tidak ada menaruh rasa curiga dalam penanganan kasus ini. Kita tidak akan melindungi kalau ada ASN yang terlibat dalam perambahan hutan Siosar itu dan kepolisian juga diharapkan serius mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat dalam jaringan pencurian kayu dikawasan hutan Siosar itu. Termasuk siapa penadahnya, ke pabrik siapa dijual dan kemana dibawa kayu yang tidak memiliki dokumen resmi hasil rambahan dari Hutan Siosar itu dipasarkan.
Hal itu dikatakan Bupati Karo Terkelin Brahmana kepada sejumlah wartawan, seusai membuka Rapat Kerja Analisa Jabatan (Anjab), Rabu (18/7/2018) di Aula Pemkab Karo Jalan Jamin Ginting Kabanjahe.
Menurut Terkelin, sampai sekarang kita belum tau berapa luas, berapa kubik/batang kayu yang sudah dtebangi, berapa kerugian negara. Yang kita ketahui sekarang baru sebatas seorang tersangka Parmen Pakpahan (50) pelaku pencurian kayu negara pelaku pencurian kayu Sisiosar ditangkap dan ditahan berikut barang bukti berupa dua unit truk intercoler, satu unit alat berat piting dan 30 batang kayu pinus diamankan oleh pihak kepolisian Polres Tanah Karo.
“Sementara orang-orang yang terlibat dalam pencurian kayu di kawasan Hutan Siosar belum tersentuh semuanya, tersangkanyapun baru satu orang yang ditahan. Pasti ada pihak lain dan bos besarnya, tidak mungkin hanya satu orang saja yang terlibat dalam pencurian kayu itu,” ujar Terkelin.
“Karena itu kita sangat mengharapkan supaya Polres Tanah Karo dapat mengungkap keterlibatan oknum maupun pihak lain yang terlibat dalam jaringan pencurian kayu itu,” tegas Bupati Karo.
Disinggung soal penetapan pasal yang dikenakan kepada tersangka perambah/pencuri kayu di kawasan hutan Sioasar dan kawasan Agropolitan hanya pasal pencurian yaitu Pasal 363 Subsider pasal 362 KUHPidana, menjawab pertanyaan Bupati mengatakan, mungkin karena masih dalam tahap awal penyidikan sehingga pasal itu yang dipakai, mungkin dalam pengembangan kasus nanti pasal-pasal lain yang berkaitan dengan kasus itu bisa juga diikutkan. Sehinga pasal yang dikenakan kepada tersangka pasal berlapis.
“ Memang kalau melihat objek kasus ini, karena ada juga terkena rambahan kawasan hutan Siosar yang akan dijadikan tempat relokasi tahap III dan kawasan Agropolitan milik pemrintah, boleh juga memakai undang-undang lingkungan Hidup dan Undang-undang Kehutanan. Kita tunggu sajalah penyidik bekerja,” ujar Terkelin.
Diperoleh informasi di tempat penampungan kayu yang berlokasi diperladangan Tangan Baju Desa Nagara Kecamatan Merek masih ada ratusan potong gelondongan kayu jenis pinus ditumpuk ditempat itu, begitu juga satu unit truk intercoler bermuatan 231 potong kayu di giring ke sebuah gudang kayu di desa Aek Popo berstatus sebagai titipan Polres Tanah Karo.(Anita)







