Home / LANGKAT / NEWSSUMUT / Soal Korupsi Disdik Binjai, Jaksa Bidik Oknum Ketua Parpol

Soal Korupsi Disdik Binjai, Jaksa Bidik Oknum Ketua Parpol


Kajari Binjai, Victor Antonius Saragih. [edisiMedan.com]

EDISIMEDAN,com,BINJAI- Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Binjai hingga saat ini masih terusa mengembangkan perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga SD tahun anggaran 2011. Teranyar, penyidik  mendalami dugaan keterlibatan oknum  salah satu ketua partai politik (parpol) kota Binjai.

Kajari Binjai, Victor Antonius ‎Saragih Sidabutar ketika di konfirmasi wartawan via What Apps ,  membenarkan adanya dugaan keterlibatan ketua parpol tersebut. Pada pesan singkatnya itu, Vicktor  tidak membantah tentang hal itu.

“Ya ….lagi didalami,” tulis  Victor Antonisus,SH beberapa waktu lalu.

Ketika didesak wartawan lebih jauh lagi tentang kasus dugaan korupsi di dinas pendidikan Binjai tahun 2011 itu, Kajari Binjai meminta agar rekan media ‎menunggu hasil pemeriksaan yang berlangsung pada pekan depan.

Sayangnya kajari Binjai Victor Antonius belum mau membeberkan kapan oknum ketua parpol itu akan di periksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat  peraga SD di dinas pendidikan Binjai 2011 lalu, dimana saat ini pihak kejari Binjai sudah menetapkan  tiga orang tersangka masing masing Ismail Ginting Kadis Perijinan kota Binjai , Dodi Asmara Rekanan dan Bagus Bangun sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen).

Baca Juga:  Hanya Diikuti Satu Paslon, Pilkada Paluta Masih Diwarnai Politik Uang

 “Rekan media sabar, tunggu hasil pemeriksaan minggu depan ya. Tim penyidik akan mendalami fakta-fakta yang ada,” jelas Kajari Binjai.

Sumber yang dipercaya menyebutkan, dugaan keterlibatan oknum ketua parpol Binjai yang disebut-sebut merupakan ‎salah satu partai pengusung pasangan HM Idaham-Timbas Tarigan pada pilkada kemarin. Sumber menyebutkan oknum ketua partai itu akan diperiksa minggu ini.

Nama ketua parpol itu mencuat setelah  penyidik melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Bagus Bangun dan Dodi Asmara pada 25 Juli 2018 lalu.‎

Sementara, Wali Kota Binjai, H Muhammad Idaham mengaku sudah mengetahui penetapan tersangka yang disematkan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Ismail Ginting. Bagi Wali Kota dua periode ini, persoalan hukum yang menimpa Ismail tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah.

Baca Juga:  Soal Istri Tengku Erry, KPK: "Tetap Diproses, Hukumannya Diperingan"

 “Masih, belum ada (pergantian),” tandas Idaham ketika ditanya apakah penetapan tersangka Ismail Ginting berbuntut kepada dicopotnya jabatan yang bersangkutan.

Diketahui, penyidik menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar yang sumber anggarannya dari Dana Alokasi Khusus dengan pagu anggaran sebesar Rp1,2 miliar. Pengadaan tersebut dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kota Binjai.

Ketiga tersangka itu yakni, Ismail Ginting selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kota Binjai‎ yang pernah menjabat Pelaksana Harian Kepala Dinas Pendidikan merangkap Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Binjai, Bagus Bangun selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan rekanan pelaksana pengadaan barang Direktur CV Aida Cahaya Lestari Dodi Asmara. Mereka ditetapkan tersangka oleh penyidik pada 28 Maret 2018 lalu.

Baca Juga:  Ada yang Sengaja Menciptakan Kerusuhan di Tanjungbalai

Dalam proses penyelidikannya kasus ini ,pihak penyidik telah memeriksa  21 kepala sekolah sekota Binjai sebagai saksi .‎ Total yang sudah di periksa mencapai 30 orang.

Direktur CV Aida Cahaya Lestari yang menjadi DPO Kejari Binjai sudah ditangkap. Kini Dodi sudah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai. Sedangkan dua tersangka lainnya masing –masing Ismail Ginting dan Bagus Bangun belum ditahan. Untuk itu elemen masyarakat Binjai meminta kepada pihak kejari Binjai untuk lebih profesional dengan segera mengusut tuntas kasus ini sampai ke aktor intelektualnya.  (op)

Terkait


Berita Terbaru