Home / BISNISNEWS / “Klik46″, Aplikasi Digital yang Permudah Pelaku UMKM Bayar Pajak

“Klik46″, Aplikasi Digital yang Permudah Pelaku UMKM Bayar Pajak


Pendiri “Klik46”, Leonard Tarigan sebagai narasumber dalam acara “Dialog Interaktif Perpajakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018” yang dilaksanakan di Medan, Kamis (2/8).

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah) yang akan melakukan pencatatan transaksi serta pembayaran dan pelaporan pajak semakin dipermudah dengan kehadiran aplikasi “Klik46”. Bukan hanya untuk pelaku UMKM, aplikasi berbasis android yang sudah hadir sejak pertengahan tahun lalu ini juga membantu instansi pemerintah dalam hal pembayaran pajak.

Pendiri “Klik46”, Leonard Tarigan menyatakan fungsi dari aplikasi ini sebagai kasir online sekaligus sarana untuk penghitungan, pembayaran, dan pelaporan PPh UMKM, sehingga pelaku wajib pajak dalam hal ini adalah UMKM semakin dipermudah dalam melakukan transaksi usahanya.

“Sebagai aplikasi pertama kali di Indonesia, kita mengharapkan yang terbaik. Makanya, kita selalu melakukan sosialisasi ke pelaku UMKM agar mereka mengenal lebih baik “Klik46”,” ujarnya saat menjadi narasumber dalam acara “Dialog Interaktif Perpajakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018” yang dilaksanakan di Medan, Kamis (2/8).

Baca Juga:  Buronan BNNK Karo Tertangkap di Medan

Dalam acara yang diikuti oleh 1300 pelaku UMKM yang berasal dari Sumatera Utara ini, Leonard menjelaskan bahwa dalam “Klik46” ini, UMKM akan sangat terbantu karena penghitungan yang online, sehingga tidak ada data yang tertinggal atau terlupakan. Selain itu, untuk pembayaran PPh 23 nya juga akan langsung tertera tanpa harus menghitung secara ulang.

“Aplikasi ini dapat diunduh di google play store dan menyediakan layanan lengkap, yaitu mesin kasir untuk mencatat penjualan, merekam biaya dan menampilkan laporan laba/rugi. Layanan kasir online ini dapat digunakan secara gratis. Layanan PPh UMKM disertai dengan analisa pajak yang akurat, sehingga dapat menyajikan kewajiban pajak yang benar sesuai ketentuan pajak yang berlaku,” jelasnya.

Dijelaskannya, keuntungan untuk pemerintah adalah penerimaan pajak akan bertambah, karena mereka yang menggunakan aplikasi kasih online ini pasti sudah menyadari kewajiban mereka sebagai wajib pajak. Dan tentu saja, aplikasi ini akan menambah kesadaran para pelaku pajak.

Baca Juga:  Tender Pembangunan Rel KA Rantauprapat-Dumai Tahun Ini

” “Kami ingin agar pelaku usaha UMKM fokus pada pengembangan usahanya saja. Mereka tidak perlu pusing dengan pencatatan transaksi maupun proses perhitungan, pembayaran PPh Final sebesar 0,5% (setengah persen), hingga pelaporan SPT Tahunan. Dengan aplikasi “Klik46”, sudah saatnya para pelaku UMKM di Indonesia go digital dengan cara mudah melalui ‘klik’ di telepon genggam,” tegas Leonard.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo, mengatakan, “Aplikasi “Klik46” sangat memudahkan pelaku UMKM untuk membayar pajak final 0,5% (setengah persen) dari omset per tahun. Dengan kemudahan perhitungan dan self-assesment pembayaran pajak dalam aplikasi ini, diharapkan para pelaku UMKM lebih bersemangat dalam menjalankan aktivitas usahanya dan makin meningkatkan kesadaran pajak untuk kemajuan bangsa Indonesia tercinta.

Baca Juga:  Sempat Ditahan 2 Hari, Benny Basri Bebas Setelah Bayar Pajak Rp 36,8 Miliar

“Dan tentu saja, kehadiran “Klik46” menjadi angin segar. Karena mereka akan sangat terbantu. Dan saya harap dalam hal ini, pemerintah dan “Klik46” bersinergi. Karena akan sangat menguntungkan kedua belah pihak,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Republik Indonesia, Hestu Yoga Saksama, dalam kesempatan yang sama mengatakan, sosialisasi penurunan PPh Final bagi Wajib Pajak UMKM ini diharapkan mendorong semakin banyak pelaku UMKM yang memahami dan melaksanakan kewajibannya sebagai warga negara yang baik yang taat akan kewajibannya sebagai Wajib Pajak.

“Kami berharap tidak ada lagi alasan bagi para pelaku UMKM untuk tidak memahami PPh Final yang sudah diturunkan pemerintah menjadi 0,5% (setengah persen) maupun tata cara perhitungan serta pelaporan pajaknya,” tukasnya. [ska/rel]

Terkait


Berita Terbaru