Bunuh Suami, Rosmalinda Saragih Dipenjara 18 Tahun

EDISIMEDAN.com, BINJAI- Pengadilan Negeri Binjai menggelar sidang vonis pembunuhan terhadap korban Jasiaman Purba, warga Jalan Teratai, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Binjai Utara masing-masing Hardi Sihaloho dan Rosmalinda Br Saragih, Selasa (9/10/2018)
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fauzul Hamdi SH menjatuhkan vonis berbeda kepada kedua terdakwa.
Untuk Rosmalinda Saragih divonis 18 tahun penjara atau 2 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum atas perbuatannya membunuh suaminya sendiri Jasiaman Purba. Sedangkan tersangka Hardi Sihaloho divonis penjara seumur hidup.
Kedua terdakwa sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Benny Surbakti sebanyak 20 tahun.
Pantauan EDISIMEDAN,com, sidang dengan agenda membacakan vonis hukuman kedua terdakwa ini dilakukan di ruang sidang utama PN Binjai dihadiri oleh sanak keluarga Hardi Sihaloho dan anak kandung Rosmalinda Saragih.
Mendengar keputusan majelis hakim PN Binjai, keluarga terdakwa Hardi Silaloho tampak tidak percaya dengan putusan tersebut. Pengacara terdakwa Hardi Sihaloho, Maringan Silaban SH kepada wartawan selesai sidang mengatakan akan banding.
Sementara JPU Beny Surbakti ketika dikonfirmasi tentang vonis terhadap Rosmalinda mengatakan sedang pikir-pikir dengan putusan itu. [op]





