Home / NEWSPOLITIK / Bawaslu Sumut Mintakan Kabupaten/kota Dirikan Kampung Pengawasan

Bawaslu Sumut Mintakan Kabupaten/kota Dirikan Kampung Pengawasan


EDISIMEDAN.com,MEDAN: Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Utara (Sumut) menggelar sosialisasi pengawasan kampanye Pemilu.

Hal itu dilakukan guna memaksimalkan pengawasan tahapan kampanye Pemilu Tahun 2019. Komisioner Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang mengatakan bahwa melakukan pencegahan, pengawasan dan penindakan terkait pelanggaran Pemilu merupakan kewenangan pihaknya.

“Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 ada terminologi pengawasan partisipatif. Nah, inilah antara lain yang menjadi dasar hukum bagi stakeholder dalam pengawasan pemilu,” ujar Suhadi di hadapan sejumlah wartawan dalam diskusi di Kedai Mantan Jalan Danau Mrsabut Medan Senin, (29/10/2018).

Dia menjelaskan, pada sisi lain, Bawaslu sedang semangat-semangatnya dalam melakukan pengawasan dengan menyerukan kepada setiap kabupaten/kota untuk mendirikan Kampung Pengawasan.

Baca Juga:  Anak Muda Pendukung DJOSS Bentuk Komunitas 'Kawan Djarot-Sihar'

“Dalam kampung pengawasan itu dilibatkan seluruh stakeholder antara lain menjadi solusi dalam melakukan pengawasan pada tahapan pemilu,” jelas mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Samosir ini.

Pada sisi lain, dikatakan Suhadi, setelah melakukan pemetaan dan koordinasi, jajaran Bawaslu berhak melakukan investigasi dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.

“Investigasi ini dilakukan misalnya terhadap peserta pemilu yang melakukan pertemuan tertutup. Dan, kita jajaran Bawaslu dilindungi Undang-undang serta tidak boleh dihalang-halangi dalam melakukan investigasi,” tegasnya.

Selain itu, Suhadi mengungkapkan, saat ini jajarannya hingga kecamatan telah melakukan sosialisasi serta advokasi kepada pemilih pemula di sekolah-sekolah.

Baca Juga:  Jika Banding Ditolak, Jessica Bisa Dibebaskan dengan Dua Cara Ini

“Itu dilakukan untuk memastikan siswa-siswi SMA sederajat yang berumur 17 tahun pada 17 April 2019 nanti terdaftar pada Daftar Pemilihan Tetap (DPT),” ungkapnya.

Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), kata Suhadi, Bawaslu telah membuat surat kepada KPU Sumut untuk merekomendasikan titik-titik pemasangan APK.

“Dan kita juga meminta peserta pemilu untuk menyampaikan desain kampanyenya masing-masing ke KPU,” tandasnya.(Mahbubah Lubis)

 

 

Terkait


Berita Terbaru