Home / MEDAN TODAYNEWS / Ancam Pakai Gunting Solihin Cabuli Siswi Kelas 2 SMP

Ancam Pakai Gunting Solihin Cabuli Siswi Kelas 2 SMP


Tersangka Pencabulan Siswi Kelas 2 SMP (tengah). [edisiMedan.com/Faisal Haris]

EDISIMEDAN.com, MEDAN – Aksi bejat Solihin (35) warga Jalan Nuri Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal membuatnya harus meringkuk di sel Polsek Sunggal yang dingin.

Kanit Reskrim Polsek Sunggal IPTU Philip A Purba Minggu (2/12) siang mengatakan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap seorang Siswi SMP kelas II berinisial NK (13) di kediaman korban Jalan Gatot Subroto Gang Nuri Kelurahan Sei Sikambing Kecamatan Medan Sunggal terjadi Rabu (28/11) sore.

Saat itu korban baru pulang sekolah dan langsung menemani adiknya makan di ruang tamu. Selesai makan, adik korban yang berusia 9 tahun langsung pergi bermain di lapangan bola yang berada tak jauh dari rumah. Korban kemudian menutup pintu rumah tanpa menguncinya.

Baca Juga:  Diperiksa Sejak Senin, 15 Anggota DPRD Sumut Kembalikan Uang Suap Gatot

Korban bergegas ke kamar untuk mengganti baju sekolah dengan posisi membelakangi pintu kamar yang terbuka.

Diam diam pelaku masuk dan merangkul leher korban dari belakang. Dengan menggunakan tangan kiri pelaku menodongkan gunting ke leher korban sambil mengancam agar korban tidak berteriak.

Ayah tiga anak itu memegangi kedua dada korban dengan tangan kanannya.

Sambil menciumi pipi kanan korban, pelaku menyuruh untuk membuka pakaian korban. Korban kemudian membuka rok sekolahnya. Hanya menggunakan celana dalam korban dipaksa untuk berbaring diatas tempat tidur.

Sambil mengacungkan gunting, pelaku naik keatas tubuh korban dan meraba serta membuka celana dalam korban.

Baca Juga:  Diduga Cemarkan Nama Baik Kapolda Sumut, 2 Jurnalis Online di Medan Dijemput Polisi

Beruntung saat pelaku hendak membukan celana dalam korban, adik korban datang dan langsung menjerit.

Membuat pelaku takut dan langsung kabur. Warga yang mengetahui adanya aksi pencabulan itu langsung melaporkan ke Polsek Sunggal. Tak lama petugas datang dan melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediaman pelaku.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 82 ayat (1) Jo 76 E UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara, ” kata Philip. [fsl]

Terkait


Berita Terbaru