Home / DELI SERDANGNEWS / Ketahuan Mencuri Dompet, 2 IRT Asal Asahan Diringkus Polres Tebingtinggi

Ketahuan Mencuri Dompet, 2 IRT Asal Asahan Diringkus Polres Tebingtinggi


EDISIMEDAN.com, TEBINGTINGGI – Dua ibu rumah tangga (IRT) berhasil diringkus personil Polres Tebingtinggi usai ketahuan mencuri dompet seorang pedagang pakaian bernama Julianti Br Togatorop (korban) di Pasar Monja, Kelurahan Pasar Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Minggu (23/12/2018) siang.

Dua ibu rumah tangga (IRT) tersebut berinisial Upin (38) dan Santi (26), warga Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan.

Informasi yang diperoleh menyebutkan, sekira pukul 13.00 WIB, tiga orang wanita tidak dikenal tiba-tiba mendatangi kios monja milik Julianti untuk melihat-lihat dagangannya.

Selanjutnya, salah seorang dari mereka memilih-milih pakaian sambil menawar harga, sedangkan dua orang lainnya (Upin dan Santi) mengambil posisi di belakang korban karena melihat tas pinggang milik Julianti tengah disandang ke arah belakang.

Baca Juga:  Join Binjai Ajak Masyarakat Peduli Palu dan Donggala

Merasa situasi aman, kedua pelaku itu memulai aksinya dengan membuka tas milik korban, lalu mengambil dompet berisi uang tunai Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) dan langsung pergi meninggalkan kios.

Tidak lama berselang, korban mengaku terkejut karena melihat tas pinggangnya telah terbuka lebar. Ia pun langsung berteriak maling terhadap kedua pelaku dan berusaha mengejar, dibantu para pedagang serta pengunjung pasar.

Usai aksi kejar-kejaran, akhirnya kedua pencuri itu berhasil ditangkap dan hampir dihajar oleh warga. Petugas Kepolisian Resort Tebingtinggi dengan cepat dan sigap tiba di lokasi kejadian.

KSPK grup “A” Polres Tebingtinggi Aiptu Terlaksana Sembiring mengatakan melalui telepon seluler membenarkan adanya kasus pencurian yang dilakukan oleh dua orang ibu rumah tangga asal Kabupaten Asahan di Jalan Besi, tepatnya di Pasar Monja, Kelurahan Pasar Gambir, Tebingtinggi.

Baca Juga:  Nawal Lubis Buka Pelatihan Sistem Informasi Online PPA Sumut, Optimalisasi Pengelolaan Data Sebagai Dasar Evaluasi dan Susun Program

“Kini Upin dan Santi bersama barang bukti uang tunai Rp 9 juta telah kita amankan di Mapolres Tebingtinggi untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya. [sal]

Terkait


Berita Terbaru