Home / / Sebanyak 4 Petugas Pramuantar  Di KNIA Ditangkap

Sebanyak 4 Petugas Pramuantar  Di KNIA Ditangkap


mimbarumum.co.id- Polsek Beringin Polresta Deliserdang, mengamankan 4 orang petugas portir Bandara Internasional Kualanamu yang diduga telah melakukan pencurian uang dari dalam travel bag yang berada depan bagasi di Compartemen pesawat Lion Air JT 125 Boeing dari Pekanbaru tujuan Medan.

Keempat tersangka tersebut Surya kristian Ketaren warga Pasar 2 Namu Terasi Kecamatan Sei Bincai Kabupaten Langkat,  Boy Manurung warga Lubuk Pakam Desa Laguboti Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang, Joel Edgar Rucarda Purba warga Desa Durian Banggal Kecamatan Raya Kaya Kabupaten Simalungun dan Alfan Pardamean Sibarani warga Pasar Melintang Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang.
Kapolsek Beringin, Kapolresta Deliserdang, Akp. Ml. Tobing membenarkan bahwa  pada hari Sabtu (25/1/2020) sekira pukul 10.17 wib pesawat Lion Air JT 125 Boeing dari pekanbaru tiba di Bandar Udara Internasional Kualanamu.
Para tersangka merupakan petugas Porter yang piket saat itu masuk ke dalam bagasi pesawat untuk mengangkat bagasi,  dan setelah itu tersangka atas nama Surya Kristian Ketaren mangambil uang sejumlah Rp 34.480.000 (Tiga puluh empat juta empat ratus delapan puluh ribu rupiah) dari dalam Travel Bag yang berada di dalam compartemen pesawat lion tersebut dan memberitahukan kepada rekannya Boy Manurung.
Selanjutnya, mereka berdua menyuruh rekannya Joel Edga Purba untuk membawa uang tersebut ke rumah kosnya di Gang July Bakaran Batu sementara rekannya  Alfan Pardamean Sibarani bertugas mengawasi / mengalihkan perhatian para petugas keamanan bandara/Avsec.
Dan sekitar pukul 11.00 wib para terduga pelaku pencurian diamankan di ruang tehnik ( Samping vip room) dan sekitar pukul 15.40 wib,  Personil Polsek Beringin datang menjemput pelaku dan barang bukti (BB) untuk dibawa ke polsek Beringin dan selanjutnya dilakukan olah TKP.
“Ditangkap di kawasan bandara Kualanamu, penagkaoan dilakukan oleh pihak avsek dan bekerjasama dengan perugas kepolisian yang berada di bandara, setelah mereka diamankan langsung kita dihubungi lalu petugas yang menerima informasi itu langsung ke bandara dan memboyong ke empat tersnagka ke Polsek beringin untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Beringin pada Selasa (28/1/2020)
Disebutkannya juga dari 4 tersangka 3 diantaranya adalah pemain lama dalam aksi yang serupa. Ketiga yakni Surya, Boy, Alfan dan seorang lagi baru beberapa bulan menjadi porter. Akibat perbuatannya mereka dikenakan Pasal  363 ayat 1 ke 4e dengan hukaman maksimal 9 tahun penjara. (Mahbubah Lubis)

 

Terkait


Berita Terbaru