Home / PENDIDIKAN / KPPU Gandeng USU Sosialisasi UU Monopoli Persaingan Usaha

KPPU Gandeng USU Sosialisasi UU Monopoli Persaingan Usaha


EDISIMEDAN.COM, MEDAN- Ketua Komisi Pengawa Persaingan Usaha (KPPU) Kurnia Toha mengungkapkan meski KPPi sudah berjalan selama 20 tahun masih saja terdengar kontraversi soal KPPU. Masyarakat masih saja salah tafsir terkait kewenangan KPPU. 

Selama ini, sambungnya, seolah-olah KPPU merupakan lembaga super power karena memiliki kewenangan penyelidikan, menuntut dan memutus. Seolah-oleh KPPU unik, padahal dibandingkan negara lain, kewenangan KPPU ini cukup lemah. Jepang, Jerman, dan negara negara Eropa lain komisinya, selain investigasi, dan menjatuhkan putusan, juga bisa  menggeledah, menyita, baik kasus pidana atau administrasi.

“KPPU, hanya menyelidiki, menuntut dan memutus. Tidak punya kewenangan menggeledah, menyita dan menyadap. Sehingga mendapatkan bukti sulit. Bisa mencapai waktu setahun untuk mengumpulkan bukti saja,” jelasnya usai Penandatanganan Nota Kesepahaman KPPU dengan USU di Aula Rektorat USU, Rabu (26/2/2020). 

Baca Juga:  Fakultas Hukum Univa Medan Jalin Kerjasama DPN Peradi, DPC Ikadin Medan

Untuk itu, sambung Kurnia, KPPU sekarang ini sedang berupaya untuk mendapatkan izin menggeledah, paling tidak mendapatkan izin dari pengadilan. Sehingga lebih memudahkan untuk mendapatkan bukti-bukti dalam kasus yang ditangani.

Kurnia juga bilang, selama ini, keputusan KPPU itu bukan keputusan final, keputusan akhirnya di pengadilan. Untuk itu, lanjuti, kerjasama seperti yang dilakukan dengan USU ini sangat penting diteruskan sejak dimulai pada 2012 lalu. Sehingga fungsi sebagai pencegahan monopoli usaha bisa dilakukan. Apalagi di Sumut masih cukup banyak kasus. “Kesepahaman dengan USU ini, baik bagi penegakan hukum persaingan usaha,” terangnya.

Apalagi, lanjut dia, amanah yang dibebankan kepada KPPU cukup berat. “Karena keterbatasan KPPU, kita hanya sebanyak 20 orang meliputi 5 provinsi. Anggaran juga terbatas,” tuturnya. 

Baca Juga:  FH USU 1995 Reuni Bagi Buku

Dekan Fakultas Hukum USU, Prof DR Budiman Ginting SH MHUm menuturkan tugas KPPU tidak hanya menjatuhkan keputusan terhadap pelanggaran kasus persaingan usaha. Namun juga pencegahan. 

Akademika USU, jelas dia, mendukung KPPU terkait pencegahan dengan melakukan sosialisasi. Membantu mencegah terjadinya monopoli persaingan usaha yang termuat dalam Undang-undang No 5 Tahun 1999. 

“Kami dari Fakultas Hukum bersama Fakultas Ekonomi sebagai ujung tombak,  akan bekerjasama sosialisasi ke pengusaha-pengusaha. Terutama pengusaha ekonomi kecil menengah tidak terpedaya dengan pengusaha kuat. Sehingga keadilan bisa diwujudkan melalui persaingan usaha yang sehat,” pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, Kepala KPPU Kantor Wilayah I, Ramli Simanjuntak mengatakan, saat ini KPPU sedang melakukan penyelidikan terkait lonjakan harga dan kelangkaan masker N95 di kota Medan.

Baca Juga:  Wisuda 661 Lulusan, Rektor: Masyarakat Menaruh Harapan Besar kepada Unimed

“Kita sudah melakukan penyelidikan ke distributor, agen dan pengusaha yang menjual masker N95. Ini lagi pengumpulan data,” ucap dia. 

Kanwil I, jelas Ramli, sudah berkoordinasi dengan tim dari pusat. Dan proses pengumpulan data ini dilakukan secara internal oleh tim KPPU. (Mahbubah Lubis)

Terkait


Berita Terbaru