Home / BINJAI / SUMUT / Polemik Lahan Eks HGU Binjai, PT BDIL Dinilai Belum Punya Hak

Polemik Lahan Eks HGU Binjai, PT BDIL Dinilai Belum Punya Hak


PT BDIL dialog dengan Ketua DPRD Binjai Noor Sri Alam Syah Putra,ST

EDISIMEDAN.COM, BINJAI – Polemik lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Perseroan Terbatas Perkebunan Nusantara PTPN 2 Sei Semayang di Kota Binjai terus berlanjut hampir tidak ada ujungnya.

Bahkan, polemik ini melibatkan sebuah perusahaan swasta, yakni PT Binjai Durahman Indah Lestari (BDIL) dengan Pemko Binjai. Kedua belah pihak sama-sama mengaku memiliki hak atas lahan eks HGU terebut.

Sejauh ini, Pemko Binjai sudah mulai mengelola lahan eks HGU itu untuk dijadikan jalan kawasan industri. Upaya pemko mendapat protes dari PT BDIL dan sempat bersama-sama meninjau lokasi.

Menanggapi polemik ini, Ketua DPD PAN Binjai sekaligus anggota DPRD Sumut, Rudi Alfahri Rangkuti, Kamis (30/4/2020), menegaskan PT BDIL belum memiliki hak atas lahan yang sudah dikelola Pemko Binjai.

Baca Juga:  BNN Beraksi di Pagi Hari, Seorang Tersangka Sekarat Ditembak

Rudi menyebutkan, sebagai anggota DPRD Sumut di Komisi A, dirinya terus memantau perkembangan polemik lahan eks HGU PTPN 2 ini.

“Saya sudah mencari tahu salinan putusan PN Binjai terkait gugatan PT BDIL melawan pemerintah. Ternyata PT BDIL masih diputusankan sebagai pihak prioritas untuk mendapatkan lahan eks HGU itu. Jadi PT dan masyarakat belum tentu sebagai pemilik lahan itu ,
sebut Rudi

Artinya, masih ada proses lain yang harus dilalaui PT BDIL. Salah satunya ganti rugi lahan. Kalau ini belum dilaksanakan, itu sama saja PT BDIL belum memiliki hak atas lahan tersebut,” terang Rudi.

Baca Juga:  Bupati Karo Pastikan Jokowi Kembali Temui Pengungsi Sinabung

Sementara itu, Koordinator Humas PTPN 2 Tanjungmorawa S Panjaitan, mengaku belum mendapat salinan putusan yang dimaksud.

“Kami belum dapat salinannya. Jika benar pemerintah maupun PTPN 2 kalah dalam gugatan, Kami harus pastikan lagi lahannya yang mana.

Nanti kami cek lebih jelas lagi,” pungkasnya.

Terpisah  pihak PT BDIL Roy dan Parlin beberapa waktu lalu menyebutkan pihak Pemko Binjai merampas lahan yang mereka menangkan di MA. “Kami tetap tidak berikan kecuali ada kesepakatan yang baik , apalagi untu perluasan kota dan memajukan kota kami siap ,”ujar Parlin

Sedangkan Roy, mengklim mereka adalah pemilik lahan seluas 600 hektar lebih termasuk yang 132 hektar yang akan diserahkan ke Pemko Binjai dengan ganti rugi lahan sebesar Rp 98 militar itu ,”ujar Roy (op)

Terkait


Berita Terbaru