Home / NEWS / Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara

Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun Penjara


Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin berada di kendaraan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (17/10/2019). KPK menahan Tengku Dzulmi Eldin karena terlibat dalam kasus dugaan penerimaan suap proyek dan jabatan oleh Walikota Medan 2014-2015 dan 2016-2021 serta menyita barang bukti uang sebesar Rp200 juta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

EDISIMEDAN.COM, MEDAN- Walikota Medan nonaktif Dzulmi Eldin dituntut 7 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang di Pengadilan Negeri Medan, pada Kamis (14/5/2020).

“Kami menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Medan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa saat membacakan tuntutan terhadap Eldin di PN Medan.

Disampaikan bahwa Eldin dinilai bersalah karena telah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Bahkan Jaksa menyebut Eldin terbukti telah menerima suap sebesar Rp 2,1 miliar secara bertahap.

Baca Juga:  Ketua UPP Saber Pungli Provinsi Sumut Berkomitmen Berantas Pungli Di Kota Medan


Lanjutnya menegaskan bahwa Eldin menerima uang dari para pejabat di Medan. Suap tersebut diduga diberikan ke Eldin lewat Samsul Fitri yang saat itu menjabat Kasubbag Protokoler Pemko Medan.


Selain itu, jaksa menuntut hukuman tambahan terhadap Eldin. Jaksa menuntut agar hak politik Eldin dicabut selama 5 tahun.


“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada Dzulmi Eldin berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun setelah Dzulmi Eldin S menjalani hukuman pokoknya,” tutur jaksa.


Dzulmi Eldin Dituntut 7 Tahun, sebelumnya didakwa menerima suap dari sejumlah kepala dinas di Medan mulai 2018-2019. Duit tersebut diduga diterima Eldin untuk keperluan pribadinya, seperti kebutuhan operasional saat mengikuti kegiatan di Tarakan ataupun di Jepang. (Mahbubah Lubis)

Terkait


Berita Terbaru