Dugaan Percobaan Tindak Pidana Korupsi Di PDAM Binjai, Polisi Di Minta Uji Lab Tawas

EDISIMEDAN.COM, BINJAI- Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Polres Binjai melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pejabat terkait di lingkungan Perusahaan Daerah Air Minum Tirtasari. Setelah Direktur PDAM Tirtasari, Taufiq, yang belum genap menjabat 60 hari sudah diambil keterangannya, kali ini yang diperiksa adalah mantan Kepala Bagian Teknik, Sugeng.Informasi diperoleh, Sugeng diambil keterangannya oleh penyidik pada Kamis (25/6) pagi. Sugeng diambil keterangannya diduga berasal dari keterangan Taufiq.
Artinya, Taufiq diduga nyanyi nama Sugeng selaku bagian yang mengurusi pengadaan tawas tersebut. Karenanya, Sugeng pun diambil keterangannya oleh penyidik.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Tim Operasional Penyelamatan Aset Negara Kota Binjai, Arif Simatupang sudah jauh hari memprediksi hal ini bakal terjadi. Pasalnya dalam proses pencalonannya sebagai Direktur PDAM Tirtasari periode 2020-2024 saja, Taufiq tidak patuh terhadap syarat dan administrasi.
“Terindikasi prosedur pengadaan tawas PDAM, diduga tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan,” kata Arif, Kamis (25/6).
Arif konsen menyoroti Taufiq sejak proses pencalonannya sebagai orang nomor satu di Badan Usaha Milik Daerah Pemerintah Kota Binjai tersebut. Informasi diperoleh, praktek pengadaan tawas di lingkungan PDAM Tirtasari diduga sudah menjadi budaya seperti itu.
Artinya, pengadaannya diduga dilakukan tak sesuai prosedur. Disebut demikian karena barang masuk dulu baru rekanan pengadaan menandatangi kontrak atau Surat Perintah Kerja.
Arif juga menyayangkan sikap Direktur Taufiq yang terus bungkam kepada wartawan yang mengkritik kinerjanya. Sejatinya, Direktur Taufiq harus memberikan penjelasan kepada wartawan yang mengkritik.
Di era keterbukaan informasi publik saat ini, Direktur Taufiq malah bungkam. “Kenapa bisa terjadi pengiriman tawas tanpa dokumen lengkap. Ini menimbulkan pertanyaan besar. Sejatinya Direktur yang menjadi pucuk pimpinan, harus lebih teliti,” beber dia.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Yayang Rizki Pratama menjelaskan, kasus yang ditangani Unit Tipikor masih dalam penyelidikan. “Ada dumas masuk. Semua dumas yang masuk dilakukan penyelidikan,” kata dia.
Sayang, mantan Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan ini enggan menjelaskan lebih lanjut soal dumas yang masuk. “Nanti kalau sudah dibuat jadi LP baru bisa disampaikan. Penyidikan dilakukan karena adanya dumas,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kanit Tipikor Polres Binjai, Iptu Irvan Pane melakukan operasi atau pemeriksaan terhadap tawas (alumunium sulfat) ke Instalasi Pengolahan Air PDAM Tirtasari di Marcapada, Jalan Gunung Sinabung, Kelurahan Tanah Merah, Binjai Selatan, Rabu (17/6) lalu. Satu truk BK 9694 DU bermuatan sekira 18 ton tawas dilakukan pemeriksaan.
Irvan Pane dan penyidik sudah lebih dulu tiba di Marcapada. Tak lama kemudian truk tiba.
Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan. Usai pemeriksaan terdapat keanehan.
Polisi tidak membawa tawas tersebut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atau penyitaan sementara. Dua hari setelah pemeriksaan Tipikor, tawas diduga sudah raib atau tidak ada lagi di Gudang Marcapada.
Diketahui, Taufiq pernah diberhentikan dengan hormat saat menjabat Direktur Utama PDAM Danum Taka Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur. Ini diketahui berdasarkan Surat Keputusan Nomor 539/090/2019 pada 22 Mei 2019.
Ironisnya, saat Taufiq menjadi calon Direktur PDAM Tirtasari, tidak melampirkan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak pernah diberhentikan dengan hormat dalam pemberkasan saat melamar. Sejatinya, Taufiq harus melampirkannya sesuai huruf i.
Masalah tidak becus lain, ketika Taufiq memimpin PDAM Muaralabuh Solok Selatan pada 2014 lalu. Taufiq didemo oleh seluruh karyawannya.
Karenanya, Taufiq sudah tidak memenuhi persyaratan yang harus dilengkapi oleh peserta sesuai nomor 13 yang berbunyi, memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan. Pun demikian, akhirnya tetap saja Taufiq menjadi Direktur PDAM Tirtasari sesuai Keputusan Wali Kota Nomor: 188.45-359/K/TAHUN 2020 tanggal 22 April 2020.
Terpisah sumber yang layak dipercaya menyebutkan kasus Tawas PDAM Binjai bisa di kategorikan dalam undang-undang tindak pidana percobaan korupsi. “ Polisi harus serius dalam kasus ini pasalnya sudah menjadi sorotan media, polisi juga diminta untuk melakukan uji labotarium terhadap tawas tersebut ,”jelasnya.(op)






