Home / BISNISMEDAN TODAY / Ketua Satgas Waspada Investasi Imbau Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal, Ternyata Seperti Ini Tip Cara Menghindarinya

Ketua Satgas Waspada Investasi Imbau Masyarakat Waspadai Pinjol Ilegal, Ternyata Seperti Ini Tip Cara Menghindarinya


EDISIMEDAN.com,PARAPAT – Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L Tobing menegaskan kalau saat ini ada banyak praktek Pinjaman online (Pinjol) ilegal yang muncul di tengah-tengah masyarakat.

Bahkan dalam mengelabui para calon nasabahnya, para influencer Pinjol ilegal ini terkadang membuka salahsatu usahanya di antaranya unit usaha berkedok koperasi maupun usaha pegadaian.

“Ada banyak Pinjol ilegal tapi hanya hanya 102 Pinjol yang memiliki izin. Maka dari itu masyarakat diminta untuk selalu berhati-hati saat ingin melakukan peminjaman, “kata Tongam L Tobing di kegiatan Media Gathering Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) di Hotel Niagara, Kota Parapat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Kamis (16/06/2022).

Baca Juga:  BEI Apresiasi Pasar Modal Dan Perguruan Tinggi

Di kegiatan bertajuk Penguatan Inklusi Keuangan dan Waspada Investasi Ilegal di Sumut tersebut, Tongam L Tobing juga menegaskan kalau masih banyak masyarakat kita yang terjebak ke dalam Pinjol ilegal tersebut.

Hal itu terjadi masih menurut Tongam, dikarenakan adanya berbagai sebab, di antaranya masyarakat tidak memahami literasi keuangan terkait tata cara peminjaman, aturan hukum dan risiko yang dialami. Sehingga mereka cenderung mendapatkan pinjaman yang sebenarnya ringan, namun prakteknya sangatlah memberatkan.

“Kita berharap masyarakat tidak asal ikut saja akan tetapi pahami terlebih dahulu literasinya, karena semakin dipahami maka semakin sempit ruang gerak pelaku Pinjol ilegal tersebut, “harapnya seraya menjelaskan tip agar terhindar dari jebakan Pinjol online yakni hanya meminjam pada fintech peer -to-peer lending yang terdaftar di OJK.

Baca Juga:  Melalui Saling, Bobby Nasution Serap Keluhan Warga Harjosari II & Secepatnya Ditindaklanjuti OPD

“Cek daftarnya di situs ojk.co.id. Kemudian meminjam sesuai kebutuhan dan kemampuan, meminjam untuk kepentingan yang produktif dan memahami manfaat, biaya, bunga, jangka waktu, denda dan resikonya, “tutupnya.(red)

Terkait


Berita Terbaru