Home / BINJAI / SUMUT / Pengadaan 111 Unit Komputer Di Bagian Umum Di Soal Baladhikarya Sumut

Pengadaan 111 Unit Komputer Di Bagian Umum Di Soal Baladhikarya Sumut


EDISIMEDAN.COM,Binjai – Proyek pengadaan 111 unit komputer PC All In One (keperluan kantor lurah se-Kota Binjai) senilai Rp 1,6 Miliar tahun anggaran 2022 di Bagian Umum Setda Pemko Binjai menuai sorotan.

Pasalnya, dalam pengadaan proyek komputer tersebut diduga menyalahi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang barang dan jasa.

Hal itu disampaikan Ketua Baladhika Karya Sumut, Dedi Marbun SH,MH didampingi Ketua Harian Deni Zulfikar Nasution di Binjai, Selasa (19/7/2022) siang.

“Dalam hal ini Rabu tanggal 20 Juli 2022 Baladhika Karya Sumut akan menyurati Walikota Binjai, Drs H Amir Hamzah MAP untuk mempertanyakan tentang kebenaran informasi yang kami terima terkait pengadaan komputer yang dimaksud,” kata Dedi.

Baca Juga:  AKLI Sumut Siaga Membantu PLN selama Ramadhan 1440 H

Dijelaskan Dedi pihaknya akan menembuskan surat ini juga ke Wakil Walikota Binjai dan Sekdako. Tujuannya agar jika ditemukan persoalan dapat diperbaiki secara internal.

“Kami berharap Walikota Binjai tidak terjebak karena nuansa politik saat ini sedang sangat dinamis,” ucapnya.

Menurut informasi yang diperoleh, sambung Deni Zulfikar Nasution, bahwa komputer tersebut sudah dibeli tanpa melibatkan pihak ketiga. Kalau memang benar demikian tentunya ini bertentangan dengan aturan.

“Karena mestinya harus melalui proses lelang penyedia barang dan jasa ULP Kota Binjai,” sebut Deni.

Terkait hal tersebut di atas  Kabag Umum Pemko Binjai Rifi yang ditemui halaman Pemko Binjai , hal ini lebih pas ditanyakan kebagian Pokja .(op)

Terkait


Berita Terbaru