Home / NEWS / PH Dokter Gita : Keterangan Saksi Bertolak Belakang Dengan Dakwaan

PH Dokter Gita : Keterangan Saksi Bertolak Belakang Dengan Dakwaan


EDISIMEDAN.com, MEDAN-Penasihat hukum (PH) terdakwa kasus dugaan suntik vaksin kosong Dokter Gita Aisyarihta, mengungkapkan, keterangan saksi dalam persidangan bertolak belakang dengan dakwaan jaksa penuntut umum.

Hal tersebut disampaikan Redyantos Sidi SH MH, selaku penasehat hukum Dokter Gita, merespon persidangan yang digelar pada pekan lalu dihadirkan saksi Kristina, selaku orang tua OO dan Rahayuni Samosir, orang tua GKC, di Pengadilan Negeri Medan.

Menurut Redyanto, dalam keterangan tersebut, saksi tidak bisa menjawab dan memastikan anaknya menjadi korban vaksin kosong.

“Pada sidang pekan lalu, kita mempertanyakan kepada saksi yang ada di dalam dakwaan saat menjadi saksi. Kita mempertanyakan soal kegiatan vaksinasi siapa penyelenggaranya. Dan dijawab Polsek Pelabuhan di bawah koordinasi Polresta Belawan,” kata Redy.

Baca Juga:  MHKI dan PDUI Sumut Akan Lakukan Pembelaan Terhadap Kasus Dugaan Vaksin Kosong

Kemudian, lanjut Redy, sampai di tahap pertanyaan tentang vaksin kosong, saksi tidak bisa menjawab dan memastikan anaknya tersebut menjadi korban vaksin kosong.

“Saksi mengakui ada suntikan jarumnya itu masuk. Ke dalam lengan si anak, mengartikan bahwa terdakwa tidak melakukan hal-hal yang didakwa oleh jaksa,” sebutnya.

Redyanto juga mempertanyakan kepada para saksi, sehingga kasus ini bisa disangkakan kepada terdakwa. Saksi pun menjawab, dimulai dari video yang diambilnya saat anak sedang divaksin. Tujuannya mengambil videonya saat itu, karena ia gembira anaknya divaksin.

“Nah ini jelas dan tegas. Artinya, tidak seperti yang digambarkan oleh jaksa di dalam dakwaan. Anaknya masih sehat, tetapi menggambarkan seolah-olah peristiwa yang luar biasa, pasal menghalangi penanggulangan wabah. Bahkan hakim mempertanyakan apakah anak tersebut sudah di vaksin kedua, dan dijawab sudah. Artinya vaksin pertama itu ada,” ungkapnya.

Baca Juga:  Soal Kemungkinan Penahanan JR Saragih, Ini Jawaban Dirkrimum Polda Sumut

Redyanto pun menilai keterangan para saksi menjadi hal yang baik dan akan menjadi pertimbangan bagi hakim. Sementara pada sidang, Selasa (2/8) kemarin ditunda karena padatnya jadwal pemeriksaan saksi-saksi di perkara lain.

Sebelumnya, JPU menguraikan, dalam kasus ini terdakwa dijerat dengan pidana Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Atau kedua, Pasal 14 ayat (2) UU Wabah Penyakit Menular. (red)

 

Terkait


Berita Terbaru