Sat Reskrim Binjai Sikat 3 Lokasi Judi Di Wilayah Hukumnya

EDISIMEDAN.COM,Binjai – Maraknya praktek judi ditengah-tengah masyarakat, Polres Binjai dalam hal ini Sat Reskrim selama sepekan melakukan tindakan hukum terhadap praktek judi dengan pelaku, waktu, jenis judi dan tempat yang berbeda
Adapun info yang di dapat dari humas Polres Binjai , Senin , (15/8) pada tanggal 8 Agustus kemaren Kasat Reskrim Polres Binjai AKP M. Rian Permana S.I.K dan Kanit Pidum IPTU HotdiaturbPurba mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di jalan Wajar Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat sering terjadi Perjudian jenis Jackpot (dingdong)
Kanit Pidum beserta anggota Opsnal unit Pidum melakukan penyelidikan di TKP tersebut, setelah dilakukan penyelidikan benar terjadi Tindak Pidana Perjudian Jenis Jackpot (dingdong) dan langsung mengamankan AF (penjaga Jackpot), laki2, 17 tahun, mocok-mocok, alamat jalan . Kelapa Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat dan ZN* (pemain jackpot), 50 thn, , mocok-mocok, warga Jalan . Wajar Kel. Suka Maju Kec. Binjai Barat beserta BB 6 (enam) buah mesin game Jackpot, uang tunai sebesar Rp.35.000, (tiga puluh lima ribu rupiah), 1(satu) unit handphone merk stawbery bewarna hitam dan beberapa kaleng koin pasangan jackpot,
Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sekira pukul 21.45 WIB., Kasat Reskrim Polres Binjai dan Kanit Pidum kembali mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di jJalan Cut Nyak Dhien Lk.VII Kel. Jati Negara Kec. Binjai Utara (warung kopi) sering terjadi Perjudian jenis MACAU online di TKP yang dimaksud. Kemudian anggota Opsnal unit Pidum melakukan penyelidikan di TKP tersebut dan ditemukan adanya Tindak Pidana Perjudian jenis MACAU online yang di operatori oleh MHn(Tukang tulis Togel Online) , Lk , 56 thn, Buruh harian lepas ,warga Jalan Cut Nyak Dhien Lk.VII kel. Jati Negara Kec. Binjai utara dan petugas langsung mengamankan pelaku beserta BB, 1 (satu) buah Handphone android merek Samsung bewarna gold, 1 (satu) handphone Nokia bewarna hitam, 1 (satu) blok kertas no angka pasangan togel jenis Macau, 2 (satu) buah pulpen, uang sebanyak Rp.168.000 (seratus enam puluh delapan ribu rupiah),
Jumat tanggal 12 Agustus 2022, sekira pukul 16.30 WIB., Kasat Reskrim Polres Binjai dan Kanit Pidum mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwa di Jalan Tanah Karo Desa Rumah Galuh Kec. Sei Bingei dan di Jalan Pekan Kel. Namukur Selatan Kec. Sei Bingei sering terjadi Perjudian jenis game ketangkasan tembak ikan dan game jackpot,
Kemudian Kanit Pidum beserta anggota Opsnal unit Pidum melakukan penyelidikan di TKP tersebut, setelah dilakukan penyelidikan benar terjadi Tindak Pidana Perjudian Jenis game ketangkasan tembak ikan dan game jackpot dan langsung mengamankan game ketangkasan tembak ikan dan game jackpot di lokasi tersebut.
Para tersangka berikut Barang Bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Binjai guna pemeriksaan selanjutnya. (Rel/op)





