Resmi Layangkan Gugatan ke PTUN Medan Ketua Karang Taruna Dedi Darmawan: Bukan Bentuk Perlawanan kepada Gubsu

EDISIMEDAN.com,MEDAN – Dedi Dermawan Milaya, Ketua kepengurusan Karang Taruna Sumut masa bhakti 2018-2023 resmi melayangkan gugatan terhadap Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan dengan nomor register PTUN.MDN-012023VUB pada Senin (9/1).
“Saya sudah mendaftarkan gugatan ke PTUN Medan, pendaftaran gugatan tersebut atas surat keputusan Gubernur Sumut No.188.44/134/KPTS/2023 tanggal 30 November 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Gubsu NO.188.44/134/KPTS/2019 tanggal 18 Maret 2019 tentang Pengurus Karang Taruna Provinsi Sumut Masa Bakti 2018-2023. Gubsu Edy Rahmayadi selaku Pembina Umum Karang Taruna Sumut yang dalam hal ini sangat saya sayangkan atas putusan yang diambil oleh beliau padahal selamanya ini bapak Gubernur kami anggap sebagai ayah yang kami hormati dan sayangi selaku Pembina Umum,” ungkap Dedi Dermawan Milaya kepada Media di Kalamera Coffee, Jalan Ringroad Medan, Senin (9/1).
Dalam keterangannya, Dedi mengaku Tujuan mendaftarkan gugatan itu ke PTUN Medan bukan bentuk perlawanan atau pembangkangannya terhadap Gubsu tetapi sebutnya ia hanya ingin mendudukkan dan menjelaskan kepada Gubsu dan masyarakat Sumut serta para aktivis dan organisasi kepemudaan di Sumut juga Karang Taruna se- Indonesia, Kabupaten/kota dan sampai Karang Taruna di Desa dan Kelurahan bahwa Karang Taruna itu dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.
“Tugas kami jelas sebagai pekerja sosial yang bisa membantu pemerintah dalam hal masalah sosial ditengah masyarakat. Karang taruna ini juya dibentuk tentunya mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) dan itu tercantum di Permensos. Jelas bahwa organisasi ini baik itu pengukuhan, penetapan diatur oleh AD ART organisasi itu sendiri,” tegasnya.
Bahkan ia juga menyatakan sebelum melayangkan gugatan ke PTUN, ia sudah melayangkan surat sanggahan namun tidak sama sekali direspon oleh Gubsu.
“Setelah terbit dari Gubsu SK pencabutan, saya menyurati atau menyanggah pada Desember 2022 lalu untuk mengklarifikasi dan karena yang kami nilai pencabutan SK itu tidak sah karena tidak diketahui oleh pengurus Karang Taruna Nasional. Harapan saya dengan adanya laporan atau pendaftaran saya ke PTUN bisa menjelaskan titik terang kepada masyarakat bahwasanya pengukuhan Karang Taruna itu hanya SK dari Gubsu dan SK Kepengurusan dari Kantor Karang Taruna Pusat. Saya bukan melakukan perlawanan tapi menjelaskan kepada masyarakat Sumut bahwa Karang Taruna memiliki AD ART yang mengatur segala sesuatunya,” terang Dedi.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM Karang Taruna Sumut Muhammad Rusli menyatakan bahwa pergantian pengurus Karang Taruna Sumut harus sesuai AD/ART.
“Gugatan ini sudah diawali dengan surat bantahan, dikirimkan ke Gubernur Sumut tapi sampai hari ini tidak direspons. Sehingga sebagai warga negara kita layangkan gugatan hukum, ” ucap kuasa hukum Dedi Dermawan itu.
“Beberapa hal yang prinsisp dilanggar oleh Gubsu adalah Karang Taruna adalah organisasi dari dan oleh untuk masyarakat. Ini ditegaskan dalam permensos. Hal- hal yang tidak diatur oleh Permensos diatur lebih rinci dalam AD ART dan itu sudah disahkan dalam Temu Karya Nasional Karang Taruna terakhir sehingga Gubsu tidak lagi punya hak dan wewenang untuk melakukan proses pencabutan SK atau perubahan kepengurusan. Perubahan kepengurusan harus dilakukan dalam Temu Karya di tiap tingkatannya. Pimpinanan di wilayah itu hanya mengukuhkan saja,” tegas Rusli.(red)







