Home / BINJAI / LANGKAT / SUMUT / JPU Di Minta Hakim PN Stabat Hadirkan Manager PT LNK

JPU Di Minta Hakim PN Stabat Hadirkan Manager PT LNK


EDISIMEDAN.COM, Langkat –  PN Stabat gelar sidang  kasus dugaan pencurian 1 Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan terdakwa inisial JS  warga Kecamatan Kuala yang diklaim di atas lahan milik HGU PT.Langkat Nusantara Kepong (LNK), Rabu (01/2)

Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andriansah  menghadirkan 3 orang saksi  yakni Sudariadi, Kiki dan Darmawan Sembiring  yang berprofesi sebagai security sekaligus pelapor berdasarkan Surat Kuasa dari pihak Manager PT.LNK Kebun Bekiun .

Saksi juga sebagai pelapor yang dikuasakan oleh Manager PT.LNK sempat bingung pada saat tim kuasa hukum terdakwa yakni Tumpal Hamonangan Simanjuntak SH CPM, Ukurta Tony Sitepu SH CPM dan Kokoh Aprianta Bangun SH CPM secara bergantian  bertanya terkait kesaksian para saksi soal jarak posisinya dengan terdakwa.

Baca Juga:  Semangat Olahraga Bersama Jona Tarigan

Begitu juga saat tim PH terdakwa menanyakan status salah satu saksi bernama Sudariadi yang tertera di BAP sebagai karyawan BUMN padahal dirinya merupakan karyawan perusahaan swasta.

Namun Ketua Majelis Hakim meminta agar  PH terdakwa tidak mempertajam soal status karyawan BUMN PTPN II atau PT LNK.

“Karena itu bukan substansi dakwaan kasusnya. Karena antara PTPN II dan PT.LNK ada kerjasama.

Saksi Sudariadi  kepada majelis hakim  sebutkan  sawit berjumlah 1 tandan  diambil terdakwa merupakan milik swasta

Ketiga saksi  bingung saat ditanyakan PH terdakwa terkait HGU lokus titik koordinat tanaman sawit yang dituding dicuri terdakwa apakah milik PTPN II atau milik PT.LNK.

Baca Juga:  PMII Desak DPRD Labuhanbatu Tolak Tegas UU MD3

Lagi-lagi pertanyaan PH terdakwa diambil alih oleh Majelis Hakim karena para saksi bukan seorang ahli.

“Kalau masalah HGU dan lokus titik koordinat nanti saja pada sidang selanjutnya saat menghadirkan saksi ahli.

Tolong JPU untuk menghadirkan Manager PT.LNK sesuai kewenangannya. Kalau Manager sudah pindah, siapa penggantinya dan bawa sekalian surat pindahnya. Bilang sama Manager PT.LNK kalau tidak bersedia hadir, akan dipaksa untuk dihadirkan,” ujar majelis hakim.

Ketiga orang security tersebut semakin kebingungan pada saat ditanyakan tim PH terdakwa jika para saksi mengatakan jika terdakwa JS  melakukan pencurian 1 tandan TBS tidak sendiri melainkan berdua.

“Kenapa hanya JS  yang kalian tangkap dan kemana rekan terdakwa yang kalian katakan berdua,” cecar PH terdakwa.

Baca Juga:  Gubsu Hadiri Peresmian Revitalisasi Gedung SMA 1 Medan

Namun para saksi yang mulai kewalahan dengan pertanyaan-pertanyaan tim PH terdakwa hanya berkilah jika mereka tidak mengenal wajah rekan terdakwa tersebut.

“Karena kami tidak kenal dengan rekan terdakwa dan bukan orang sana,” ujar para saksi yang dicecar majelis hakim agar menceritakan dengan jujur.

“Ingat loh, kalian saksi sudah disumpah. Kalian jika berbohong bisa dikenakan pidana selama 7 tahun,” ujar majelis hakim.

Di luar persidangan, PH terdakwa menjelaskan jika bentuk kerjasama antara PTPN II dan PT.LNK jika dikatakan majelis hakim bukan substansi permasalahan kasusnya, tapi bentuk kerjasama tersebut tidak dimasukkan dalam berkas perkara kasusnya.(Rel/ OP)

Terkait


Berita Terbaru