JPU Di Minta Hakim PN Stabat Hadirkan Manager PT LNK

EDISIMEDAN.COM, Langkat – PN Stabat gelar sidang kasus dugaan pencurian 1 Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan terdakwa inisial JS warga Kecamatan Kuala yang diklaim di atas lahan milik HGU PT.Langkat Nusantara Kepong (LNK), Rabu (01/2)
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Andriansah menghadirkan 3 orang saksi yakni Sudariadi, Kiki dan Darmawan Sembiring yang berprofesi sebagai security sekaligus pelapor berdasarkan Surat Kuasa dari pihak Manager PT.LNK Kebun Bekiun .
Saksi juga sebagai pelapor yang dikuasakan oleh Manager PT.LNK sempat bingung pada saat tim kuasa hukum terdakwa yakni Tumpal Hamonangan Simanjuntak SH CPM, Ukurta Tony Sitepu SH CPM dan Kokoh Aprianta Bangun SH CPM secara bergantian bertanya terkait kesaksian para saksi soal jarak posisinya dengan terdakwa.
Begitu juga saat tim PH terdakwa menanyakan status salah satu saksi bernama Sudariadi yang tertera di BAP sebagai karyawan BUMN padahal dirinya merupakan karyawan perusahaan swasta.
Namun Ketua Majelis Hakim meminta agar PH terdakwa tidak mempertajam soal status karyawan BUMN PTPN II atau PT LNK.
“Karena itu bukan substansi dakwaan kasusnya. Karena antara PTPN II dan PT.LNK ada kerjasama.
Saksi Sudariadi kepada majelis hakim sebutkan sawit berjumlah 1 tandan diambil terdakwa merupakan milik swasta
Ketiga saksi bingung saat ditanyakan PH terdakwa terkait HGU lokus titik koordinat tanaman sawit yang dituding dicuri terdakwa apakah milik PTPN II atau milik PT.LNK.
Lagi-lagi pertanyaan PH terdakwa diambil alih oleh Majelis Hakim karena para saksi bukan seorang ahli.
“Kalau masalah HGU dan lokus titik koordinat nanti saja pada sidang selanjutnya saat menghadirkan saksi ahli.
Tolong JPU untuk menghadirkan Manager PT.LNK sesuai kewenangannya. Kalau Manager sudah pindah, siapa penggantinya dan bawa sekalian surat pindahnya. Bilang sama Manager PT.LNK kalau tidak bersedia hadir, akan dipaksa untuk dihadirkan,” ujar majelis hakim.
Ketiga orang security tersebut semakin kebingungan pada saat ditanyakan tim PH terdakwa jika para saksi mengatakan jika terdakwa JS melakukan pencurian 1 tandan TBS tidak sendiri melainkan berdua.
“Kenapa hanya JS yang kalian tangkap dan kemana rekan terdakwa yang kalian katakan berdua,” cecar PH terdakwa.
Namun para saksi yang mulai kewalahan dengan pertanyaan-pertanyaan tim PH terdakwa hanya berkilah jika mereka tidak mengenal wajah rekan terdakwa tersebut.
“Karena kami tidak kenal dengan rekan terdakwa dan bukan orang sana,” ujar para saksi yang dicecar majelis hakim agar menceritakan dengan jujur.
“Ingat loh, kalian saksi sudah disumpah. Kalian jika berbohong bisa dikenakan pidana selama 7 tahun,” ujar majelis hakim.
Di luar persidangan, PH terdakwa menjelaskan jika bentuk kerjasama antara PTPN II dan PT.LNK jika dikatakan majelis hakim bukan substansi permasalahan kasusnya, tapi bentuk kerjasama tersebut tidak dimasukkan dalam berkas perkara kasusnya.(Rel/ OP)







