Home / BINJAI / POLITIK / PROFILSUMUT / Membuka Pintu : Membangun Jalan Bagi Perempuan Dalam Penyelenggaraan Pemilu

Membuka Pintu : Membangun Jalan Bagi Perempuan Dalam Penyelenggaraan Pemilu


Prinsip keterwakilan perempuan adalah upaya untuk menciptakan kesetaraan gender dalam kehidupan politik dan pengambilan keputusan. Prinsip ini mendorong partisipasi dan keterlibatan perempuan dalam proses politik, dengan tujuan mewakili beragam perspektif dan kepentingan yang dimiliki oleh perempuan dimasyarakat.

Beberapa negara seperti Norwegia,Spanyol,India dan Jerman telah menerapkan undang-undang atau kebijakan yang mewajibkan jumlah minimum keterwakilan perempuan dalam parlemen atau lembaga politik lainnya.

Di Indonesia, proses penerapan keterwakilaan perempuan telah melalui beberapa tahapan. Yaitu diantaranya UUD NRI tahun 1945 Pasal 28 J, UU PEMILU nomor 7 Tahun 2017 pasal 65, Penetapan KPU tentang kuota 30% calon perempuan melalui pemilihan legislatif, Selain kuota calon legislatif ada juga usaha untuk mewajibkan keterwakilan perempuan dalam jabatan pimpinan parlemen dan program dan kebijakan lembaga pemberdayaan perempuan untuk memperkuat keterwakilan perempuan.

Namun tantangan dalam mencapai keterwakilan perempuan terutama di Indonesia masih menjadi permasalahan. Stereotip gender, diskriminasi, Beban tugas rumah tangga, peran tradisional, Pendidikan, dan budaya patriarki adalah hambatan dalam memenuhi tercapainya keterwakilan perempuan. Penghapusan penghambat-penghambat ini memerlukan upaya yang berkelanjutan termasuk perubahan sikap dan kesadaran masyarakat.
Menyoroti tentang Penyelenggaraan PEMILU di Indonesia, Perempuan memiliki peran penting dalam penyelenggaraan pemilu sebagai peserta, pengambil keputusan dan pelaksanaan kegiatan pemilu. KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia penting untuk memastikan adanya keterwakilan perempuan dalam keanggotaan KPU untuk menghadirkan perspektif dan kepentingan perempuan dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Perempuan dapat menjadi anggota PPK dan PPS untuk memastikan perspektif dan kebutuhan perempuan diakomodasi dalam pelaksanaan pemilihan. Keterlibatan perempuan sebagai pengawas pemilu penting untuk memastikan bahwa kepentingan perempuan terjaga dan ada pengawasan yang inklusif dalam proses pemilu.
Membuka pintu dan membangun jalan untuk keterwakilan perempuan dalam penyelenggara pemilu melibatkan serangkaian tindakan yang bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang inklusif dan merata bagi partisipasi perempuan.

Baca Juga:  UN dengan Sistem Online di Binjai Berlangsung Lancar

Beberapa langkah yang dapat diambil adalah :
1. Kesadaran dan Pendidikan: Meningkatkan kesadaran tentang pentingnya keterlibatan perempuan dalam penyelenggaraan pemilu. Kampanye informasi dan program pendidikan yang memperkuat kesetaraan gender dan mengedukasi masyarakat tentang manfaat keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu.
2. Mendorong partisipasi: Mendorong perempuan untuk aktif terlibat dalam proses pemilihan dan menjadi penyelenggara pemilu. Memberikan moltivasi,dukungan dan pemberdayaan kepada perempuan untuk berpartisipasi dalam pelatihan dan peningkatan kapasitas yang relevan.
3. Kebijkan dan quota : Menerapkan kebijakan dan quota yang mendukung keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Mengadopsi undang-undang atau peraturan yang mengatur kuota minimal atau persentase calon perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.
4. Pelatihan dan peningkatan kapasitas : Menyediakan pelatihan yang relevan dan peningkatan kapasitas bagi perempuan yang tertarik untuk menjadi penyelenggara pemilu. Pelatihan ini dapat mencakup pengetahuan teknis,keterampilan managemen,pemahaman tentang proses pemilu dan etika penyelenggara pemilu.
5. Mentoring dan pembinaan : Menyediakan program mentoring dan pembinaan bagi perempuan yang ingin menjadi penyelenggara pemilu. Memfasilitasi kolaborasi dan pertukaran pengetahuan antara penyelenggara pemilu perempuan yang berpengalaman dengan yang baru terlibat.
6. Pembaruan kebijakan dan Peraturan: Mengkaji dan memperbarui kebijakan dan peraturan terkaitpenyelenggaraan pemilu untuk memastikan adanya kesetaraan gender dan keterlibatan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu.
7. Pengakuan dan penghargaan: Memberikan pengakuan dan penghargaan kepada perempuan penyelenggara pemilu yang berprestasi. Ini dapat memotivasi perempuan lain untuk berpartisipasi dan meraih peran penting dalam penyelenggaraan pemilu.
8. Pelibatan masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam mendukung keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara pemilu. Melalui dialog,diskusi, dan advokasi memperkuat dukungan dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya keterlibatan perempuan dalam proses pemilihan.
9. Transparan dan akuntabilitas : Membangun transparansi dan akuntabilitas dalam seleksi dan penunjukan penyelenggara pemilu, sehungga proses seleksi berjalan adil dan merata tanpa diskriminasi gender
10. Pengawasan dan evaluasi: Melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap keterlibatan perempuan sebagai penyelenggara.

Baca Juga:  Hadir di Pelantikan Mubaligh Sumut, Ijeck Disambut Pekikan Takbir

Penting untuk menyadari bahwa partisipasi perempuan dalam proses demokrasi adalah suatu keharusan. Dengan membuka pintu bagi perempuan sebagai penyelenggara pemilu, kita dapat memperkuat demokrasi yang lebih beragam, menghadirkan perspektif yang berbeda memperjuangkan kepentingan perempuan secara efektif.

Mari kita bersama-sama mendorong perubahan positif dan memberikan ruang yang setara bagi perempuan dalam penyelenggaraan pemilu.

Ditulis Oleh : Rati Hari Widya Astuti,S.Pd

Terkait


Berita Terbaru