Satuan Reskrim Binjai Panggil Orang Meninggal

EDISIMEDAN.COM, Binjai – Pihak Satuan Reskrim Polres Binjai ceroboh dan dinilai kurang profesional akibat dari mengirimkan surat panggilan kepada orang yang sudah meninggal dan di kubur sekitar 3 bulan lalu yakni almarhum Bertah Sembiring, warga Bakti Karya, Binjai Selatan.
Surat panggilan kepada almarhum Bertah Sembiring itu kemudian di antarkan anaknya H Sembiring dan pengacara Hendra MS kekuburan almarhum di pekuburan Bakti Karya Binjai Selatan , Jum’at,(9/6) sore.
Kuasa Hukum Mekar Jaya Binjai Hendra MS kepada wartawan sebutkan almarhum di panggil dengan Nomor Surat : 8/905/Res:10/VI/2023/Reskrim yang di tanda tangani Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Rian .
Almarhum meninggal pada bulan Maret 2023 akibat di kejar- kejar preman dan sepeda motornya di bakar . Hal ini diketahui pihak Reskrim Polres Binjai .
Mereka polisi buat laporan model A dalam peristiwa itu dan sudah menangkap satu orang oknum honorer Pol PP Binjai .
Almarhum di panggil sebagai saksi pada peristiwa 25 Januari 2023 lalu. Semasa hidup almarhum tidak pernah di panggil sebagai saksi . Kenapa baru sekarang almarhum Bertah Sembiring mau di periksa ?
Peristiwa ini sontak viral di media sosial akun Facebook atas nama Bayu Aditama. Beragam komentar miring terhadap kinerja satuan Reskrim di lontarkan nitizen. ( Red )







