KPPU Galakkan Program Kepatuhan Persaingan Usaha

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Program Kepatuhan Persaingan Usaha (PKPU) yang diluncurkan Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) sejak 23 Maret 2022, mulai menunjukkan perkembangan
positif. Tercatat, program yang didasari oleh Peraturan KPPU No. 1/2022 tentang Program
Kepatuhan Persaingan Usaha (PerKPPU No. 1/2022) tersebut, telah menarik minat 43 (empat
puluh tiga) perusahaan besar untuk mendaftarkan diri. Sebagian besar perusahaan tersebut
berasal dari sektor manufaktur (44%), sementara yang lain berasal dari sektor jasa (23%) dan
konstruksi (9%).
Guna meningkatkan efektivitas pelaksanaannya, KPPU mengimbau agar
perusahaan memahami prosedur pendaftaran program dan memperkuat komitmen dalam
mengadopsi prinsip persaingan usaha yang sehat dalam kegiatan bisnis perusahaan.
Sebagai informasi, PKPU merupakan bagian dari upaya pencegahan KPPU atas potensi
terjadinya pelanggaran terhadap UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan
Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU No.5/1999), yakni dengan mendorong pelaku usaha untuk
berinisiatif patuh pada ketentuan dan mencegah tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan
perundang-undangan. Hal ini ditunjukkan dengan pemberlakuan prinsip persaingan usaha yang
sehat dalam kode etik, panduan kepatuhan persaingan usaha, dan aktif melakukan kegiatan
sosialisasi, penyuluhan, pelatihan, atau kegiatan sejenisnya untuk menumbuhkan budaya sadar
persaingan usaha sehat di lingkungan perusahaan.
Pelaku usaha pendaftar juga diminta aktif
dalam proses identifikasi dan mitigasi risiko sehingga pelaku usaha dapat terhindar dari kerugian
besar, baik secara finansial maupun non finansial (seperti citra atau nama baik perusahaan,
kepercayaan publik dan investor, dan lainnya).
Saat ini dari seluruh jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan programnya, sebagian
besar (yakni 72%) masih didominasi oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sebagian besar
perusahan tersebut (yakni 80%) mendaftarkan diri secara sukarela. Hanya 8 (delapan)
perusahaan yang mendaftar sebagai bentuk pemenuhan rekomendasi Putusan perkara
persaingan usaha.
Dari jumlah total seluruh pendaftar, KPPU baru mengeluarkan 7 (tujuh)
Penetapan atas program kepatuhan. Artinya, masih belum terdapat komitmen yang tinggi dari
perusahaan yang mendaftarkan program kepatuhannya. Bahkan KPPU terpaksa membatalkan pendaftaran 9 (sembilan) perusahaan, karena tidak aktif dalam proses penyusunan program
kepatuhan atau terlibat dalam proses penanganan perkara di KPPU. (red)





