Kadisperindag Binjai Bungkam Soal Temuan BPK RI Tahun 2022

EDISIMEDAN.COM, Binjai- Terkait temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Sumut Tahun 2022 di tubuh Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Perdagangan Kota Binjai , Pemko Binjai di harapkan pro- aktif dan harus menyikapi dan melakukan apa yang rekomendasikan BPK Sumut tersebut .
Hal itu di katakan anggota DPRD Binjai Fraksi Nasdem Hairul Sembiring kepada EDISIMEDAN.COM, Selasa, (8/11) siang Via Whats App.
Seperti yang dikutip dari Portibi.DNP , di tulis bahwa pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumatera Utara telah selesai melaksanakan pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Kota (Pemko) Binjai Tahun Anggaran (TA) 2022 di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan.
Hasil, BPK menemukan beberapa permasalahan. Diantaranya, ditemukan adanya 10 HGB yang tidak diketahui keberadaannya.
Hal itu tertulis dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LK Pemko Binjai TA 2022, tanggal 26 Mei 2023.
Pada LHP tersebut dijelaskan bahwa, Disnakerperindag Kota Binjai mencatat Pasar Tavip dalam K!B A dengan luas tanah sebesar 12.247 m² (11.657 m² + 590 m²) atau senilai Rp4.682.947.101,21.
Pasar Tavip dibangun di atas tanah Pemko Binjai dengan alas tanah Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 sebesar 1.657 m² atau senilai Rp4.592.926.251,21 dan HPL nomor 02 sebesar 590 m² atau senilai Rp90.020.850.
Sertifikat HPL O1 diterbitkan tanggal 17 April 1997. Sedangkan HPL 02 diterbitkan tanggal 26 Januari 2022.
Pada tanggal 8 Agustus 1997, Walikota nenandatangani perjanjian/perikatan dan penyerahan serta pemberian HGB di atas tanah hak pengelolaan Nomor 593-3868 dengan PT KAA.
Dalam perjanjian tersebut dinyatakan bahwa dari total tanah negara seluas 12.524 m², Menteri Agraria/Kepala Badan Pertahanan Nasional memberikan HPL atas tanah Seluas 11.657 m² kepada Walikota.
Atas HPL tersebut, Walikota menyerahkan HPL kepada PT KAA tanah seluas 3.744 m² dan dibangun 52 unit ruko (4x 18).
Sebagai konpensasi atas pembangunan Pasar Tavip, PT KAA menerima hak untuk menjual tapak tanah seluas 3.744 m² atas 52 unit ruko (4 x 18) dengan syarat yang ditentukan oleh pihak kedua.
Tahun 1997, PT KAA menerima Hak Guna Bangunan ( HGB ) atas 52 unit ruko tersebut. Berdasarkan BAST pembangunan peremajaan pasar Tavip tanggal 02 September 1997 diketahui bahwa jangka waktu hak pengelolaan pasar Tavip yang diberikan Pemko Binjai kepada PT KAA selama 25 tahun atau telah berakhir pada Bulan September Tahun 2022.
Hasil pemeriksaan fisik diketahui bahwa di atas tanah HPL 01 terdapat bangunan pasar dan ruko. Sedangkan di atas tanah HPL 02 hanya terdapat ruko.
Pemanfaatan Tanah HPL 01 dan 02 di Lingkungan Pasar Tavip pada Disperindag belum sepenuhnya didukung perjanjian dan pencatatan dengan penjelasan sebagai berikut.
1) Pada HPL 01 terdapat bangunan pasar yang dikelilingi 52 ruko. Bangunan ruko
masih digunakan oleh pedagang, sedangkan bangunan pasar telah dilakukan pembongkaran sebagai persiapan lahan untuk pembangunan Pasar Tavip yang baru dari dana pemerintah pusat.
Berdasarkan data (Kartu Inventaris Barang (KIB C ) pada Disperindag dicatat nilai rehab pasar Tavip sebesar Rp303.000.000, yang merupakan nilai renovasi pada tahun 2007 sedangkan dari awal pembangunan, bangunan belum pernah dicatat nilai perolehannya.
Selanjutnya, berdasarkan HGB yang dikeluarkan oleh BPN Kota Binjai diketahui terdapat 62 HGB pada HPL O1. Sedangkan dalam perjanjian Nomor 511- 4229 tanggal 23 Juli 1993 hanya dibangun 52 ruko. Sehingga terdapat selisih 10 ruko yang belum dapat ditelusuri keberadaannya.
2) Pada HPL 02 terdapat 10 bangunan ruko yang digunakan pedagang dan belum dapat ditemukan perjanjian awal berdirinya bangunan dimaksud, sedangkan bidang aset hanya memiliki salah satu sertifikat HGB nomor 1074 tanggal 5 Oktober 2001 dengan luas 64 m², HGB telah berakhir pada tanggal 4 Oktober 2021.
Bangunan belum dapat dicatat pada KIB C karena status bangunan ruko yang belum jelas.
Permasalahan tersebut menyebabkan, informasi yang disampaikan dalam KIB A dan C belum menunjukkan kondisi yang sebenarnya.
Bangunan ruko di Pasar Tavip yang berdiri diatas HPL 01 dan HPL 02 belum dapat dicatat nilainya.
Hilangnya kesempatan penerimaan daerah dari retribusi sewa rumah dinas. Atas permasalahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Walikota Binjai agar memerintahkan Kepala BPKAD dan Kepala Disnakerperindag menelusuri selisih pencatatan luas tanah pada KIB A Disnakerperindag seluas 12.247 m² dengan luas tanah yang tertera dalam perjanjian dengan PT KAA Nomor 593-3868 seluas 12.524 m².
Menelusuri selisih sebanyak 10 ruko antara jumlah 62 HGB yang ada di BPKAD, sedangkan menurut perjanjian Nomor 511-4229 sebanyak 52 ruko.
Terkait rekomendasi BPK di atas , EDISIMEDAN.COM , Senin, (6/11) sore mencoba melakukan konfirmasi Kepada Kepala Disnakerperindag Kota Binjai, Hamdani Hasibuan di kantornya di Jalan Perintis Kemerdekaan Binjai.
Walau sudah menyebut nama kepada staf di depan pintu kantornya Hamdani Hasibuan terkesan tidak ramah dan memandang dengan sinis saat ia membuka pintu ruangannya sebentar lalu menutupnya lagi.
Namun seorang wanita berpakaian dinas diduga suruhan Hamdani menyebutkan bahwa Hamdani Hasibuan sedang sibuk ada rapat di ruangannya.
“Nanti saja lagi kemari ya. Bapak sedang rapat ,”ujarnya . ( Tim )





