Home / BINJAI / LANGKAT / PENDIDIKAN / SUMUT / Dana BOS Tahun 2022 Di SMKN 1,2 Dan SMA 7 Binjai Di Soal

Dana BOS Tahun 2022 Di SMKN 1,2 Dan SMA 7 Binjai Di Soal


EDISIMEDAN.COM, Binjai – Terkait adanya dugaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tidak sesuai kondisi senyatanya dan tidak sesuai Juknis BOP.

 

Pengacara, Dedi Krismanto SH, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan pemeriksaan dan penyelidikan atas penggunaan dana BOS Reguler TA di SMKN 1 Binjai, SMKN 2 Binjai dan SMAN 7 Binjai.

 

“Pmpinan badan publik yang menghambat akses informasi dapat dikenai sanksi pidana selama 1 Tahun Penjara dan denda sebesar Rp5 juta rupiah.

Hal itu diatur dalam Pasal 52 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008,” katanya, Minggu (12/11)

 

“Jika pada penyelidikan nanti APH menemukan adanya dugaan seperti yang ditemukan oleh BPK, maka pelaku bisa dikenakan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-undang Tipikor ,”ujarnya .

 

Hal itu berdasarkan Temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan (LK) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) Tahun Anggaran  (TA) 2022, tertanggal 25 Mei 2023 lalu.

 

Selain itu, BPK juga menemukan adanya dugaan pertanggungjawaban belanja dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai ketentuan dan pajak belum disetorkan.

 

Sayangnya atas temuan itu sejumlah Kepsek yang di konfirmasi wartawan terkesan menutup diri .

 

Di kutip dari Portibi.id, Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 7 Binjai, Khaidir Nasution,  beberapa hari lalu mengatakan

Baca Juga:  Minola Sibayang Kuasa Hukum Seri Ukur Ginting

untuk penggunaan dana BOS Reguler TA 2022 di SMAN 7 Binjai sudah dipublikasikan melalui web BOS Kemdikbud, Web SMAN  7 Binjai, mading dan spanduk di SMAN 7 Binjai

 

Sekadar latar, SMK Negeri 1 Binjai diketahui mendapat anggaran dana BOS Reguler TA 2022 sebesar Rp1.626.857.247.

 

Berdasarkan LK Pemprovsu TA 2022, atas lampiran Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) di SMK Negeri 1 Binjai, diketahui dana BOS  tersebut digunakan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp1.392.325.785, belanja pegawai sebesar Rp0, dengan total sebesar Rp1.392.325.785.

 

Lalu, dana BOS tersebut juga digunakan untuk belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp76.390.000, belanja modal aset tetap dan lainnya sebesar Rp155.442.000, total sebesar Rp231.832.000, grand total sebesar Rp1.624.157.785.

 

Atas belanja tersebut terdapat sisa saldo di bank sebesar Rp944, tunai sebesar Rp2.698.518, sisa saldo sebesar Rp2.699.462 dan administrasi sebesar Rp0.

 

Sementara, berdasarkan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS Reguler TA 2022 diketahui bahwa, SMKN 1 Binjai menggunakan dana BOS tersebut untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp9.797.125, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp28.085.628, dengan grand total sebesar Rp37.882.753.

Baca Juga:  Cak Imin Intruksikan Kader PKB Dukung Tengku Erry

 

Untuk di SMKN 2 Binjai, berdasarkan lampiran SP2B di SMKN 2 Binjai diketahui bahwa, SMKN 2 Binjai pada Tahun 2022 mendapat anggaran dana BOS Reguler sebesar Rp2.164.386.331.

 

Dana BOS  tersebut digunakan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp1.719.549.583, belanja pegawai sebesar Rp0, dengan total sebesar Rp1.719.549.583.

 

Lalu, dana BOS tersebut juga digunakan untuk belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp237.824.977, belanja modal aset tetap dan lainnya sebesar Rp195.029.696, total sebesar Rp432.854.673, grand total sebesar Rp2.152.404.256.

 

Atas belanja tersebut terdapat sisa saldo di bank sebesar Rp0, tunai sebesar Rp11.982.075, sisa saldo sebesar Rp11.982.075 dan administrasi sebesar Rp0.

 

Sementara, berdasarkan rekapitulasi realisasi penggunaan dana BOS Reguler TA 2022 diketahui bahwa, SMK Negeri 2 menggunakan dana BOS tersebut untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp89.600.000, belanja pegawai sebesar Rp0, total sebesar Rp89.600.000, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp0, belanja modal aset tetap dan lainnya sebesar Rp0, total sebesar Rp0 dan grand total sebesar Rp89.600.000.

 

Sedangkan penyaluran dana BOP TA 2022 di SMKN 2 Binjai adalah sebesar Rp262.080.000 dan terealisasi sebesar Rp262.080.000.

 

Lalu, untuk di SMAN 7 Binjai, berdasarkan lampiran Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B), pada Tahun Anggaran (TA) 2022, SMA Negeri 7 Binjai diketahui menerima dana BOS 1 Tahun sebesar Rp1.392.190.000.

Baca Juga:  Tim Pengabdian Masyarakat USU Bantu Masyarakat Medan Johor Kelola Sampah Organik Hingga Mahir

 

Dana tersebut digunakan untuk belanja barang dan jasa sebesar Rp0, belanja pegawai sebesar Rp1.305.023.000, dengan total sebesar Rp1.305.023.000.

 

Lalu, dana BOS tersebut juga digunakan untuk belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp29.400.000, belanja modal aset tetap dan lainnya sebesar Rp57.767.000, total sebesar Rp87.167.000, grand total sebesar Rp1.392.190.000.

 

Atas belanja tersebut terdapat sisa saldo di bank sebesar Rp0, tunai sebesar Rp0, sisa saldo sebesar Rp0 dan administrasi sebesar Rp0.

 

Sedangkan penyaluran dana BOP TA 2022 di SMAN 7 Binjai adalah sebesar Rp140.700.000 dan terealisasi sebesar Rp140.700.000.

 

Sementara, realisasi rekapitulasi penggunaan dana BOS Reguler TA 2022 di SMAN 7 Binjai diketahui sebagai berikut

 

Penyaluran dana BOS sebesar Rp155.000.000, belanja barang dan jasa sebesar Rp0, belanja pegawai sebesar Rp155.000.000, total sebear Rp155.000.000, belanja modal peralatan dan mesin sebesar Rp0, belanja modal aset tetap dan lainnya sebesar Rp0, total sebesar Rp0, dengan grand total sebesar Rp155.000.000. (tim)

Terkait


Berita Terbaru