Kelebihan Bayar 5 Mantan DPRD Binjai Di Undang Kejari

EDISIMEDAN.COM, Binjai – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK ) di tubuh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Binjai priode 2004-2009 terus bergulir belum juga tuntas . Di sebutkan terjadi kelebihan bayar yang harus di kembalikan sejumlah oknum dewan dan mantan dewan Binjai .
Terkait hal itu berdasarkan SK Walikota Binjai Nomor 188/ 45 / 180 / K / 2023/ tanggal 6 Maret 2022 tentang Verifikasi , Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun anggaran 2022 serta Laporan Hasil Penriksaan BPK RI atas penyelesaian kerugian sampai semester II Tahun 2022 Nomor 38 / LHP/ XVIII/ MDN/ 12 / 2022 / tanggal 16 Desember 2022, maka pihak Kejaksaan Negeri Binjai mengundang sejumlah mantan anggota DPRD Binjai priode 2004-2009 untuk hadir di kantor kejaksaan Binjai di Jalan T Amir Hamzah , Binjai Utara, Rabu,(15/11) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Berdasarkan pantauan , tampak hadir sebanyak 5 mantan anggota DPRD Binjai di Kejari Binjai .
Kasi Intel Kejari Binjai Andre Ginting membenarkan adanya undangan klarifikasi itu.
” Ada 5 yang hadir ,”ujarnya
Andre sebutkan sesuai intrusi Jaksa Agung maka pihaknya sementara tidak memanggil sejumlah anggota dewan yang terkena kelebihan bayar itu. Nanti usai pileg kita akan panggil lagi ,”jelasnya .
Sementara itu salah satu mantan anggota DPRD Binjai yang di konfirmasi sebutkan ia akan melunasi dengan mencicil sesuai kemampuannya. ( OP )





