Home / NEWSSUMUT / Jadi Buronan Dua Kejari, Pimpinan Kantor Konsultan Pajak Diringkus di Jakarta

Jadi Buronan Dua Kejari, Pimpinan Kantor Konsultan Pajak Diringkus di Jakarta


Tim Intelijen Kejati Sumut kembali meringkus seorang buronan dalam kasus tindak pidana korupsi. Kali ini, tim yang dipimpin oleh Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak meringkus Drs. H. Hasnil, (68) di kawasan Kota Tangerang Selatan. pada Minggu (29/7/2018) dinihari. Hasnil merupakan buronan Kejari Langkat dan Kejari Simalungun dalam kasus penghitungan kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PNS .

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Tim Intelijen Kejati Sumut kembali meringkus seorang buronan dalam kasus tindak pidana korupsi. Kali ini, tim yang dipimpin oleh Asintel Kejati Sumut Leo Simanjuntak meringkus Drs. H. Hasnil, (68) di kawasan Kota Tangerang Selatan. pada Minggu (29/7/2018) dinihari. Hasnil merupakan buronan Kejari Langkat dan Kejari Simalungun dalam kasus penghitungan kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PNS .

“Dia diringkus di kediamannya di Jalan Mangga I No. 163 Kompleks PU, Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan setelah dilakukan pemantauan selama dua minggu oleh tim,”ucap Kasi Penkum Kejati Sumut Sumangggar Siagian, Minggu siang.

Baca Juga:  Biadab, Pria Ini Setubuhi Anak Kandungnya Saat Penghuni Rumah Terlelap

Sumanggar menyebutkan Hasnil yang merupakan Pimpinan Kantor Akuntan Publik Hasnil M. Yasin & Rekan ini merupakan buronan dari Kejaksaan Negeri Langkat dan juga Kejaksaan Negeri Simalungun. Dalam kasus penghitungan kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PNS di Setda Langkat dihukum 6 tahun penjara. Kasus ini terjadi pada tahun anggaran 2001-2002. Sedangkan pada tahun 2008 di Pemkab Simalungun, dia dihukum 4 tahun penjara. Untuk dua kasus itu, dia juga dihukum denda sebesar Rp 200 juta.

“Total kerugian akibat manipulasi penghitungan yang dilakukannya sebesar Rp 2,9 miliar, rinciannya Pemkab Langkat menderita kerugian sebesar 1,2 miliar sedangkan Pemkab Simalungun menderita kerugian sebesar Rp 1,7 miliar,”terang Sumanggar.

Baca Juga:  IndoPremier Raih Penghargaan Sekuritas Terbaik 2019

Sumanggar megatakan selama proses penyidikan hingga proses persidangan tersangka tidak ditahan. “Jadi proses hukum terpidana ini sudah berkekuatan hukum tetap sesuai putusan MA,” sebut Sumanggar.

Selama buron, terpidana ini kata Sumanggar bekerja sebagai salah satu dosen di salah satu universitas swasta di Jakarta. “Jadi setelah putusan inkhrah, jaksa memanggil terpidana hingga tiga kali, namun tidak diindahkan. Sehingga dia dimasukan dalam DPO jaksa pada awal tahun 2018 lalu,” urai Sumanggar.

Selanjutnya usai sampai di Kejati Sumut, terpidana langsung diboyong ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani masa hukuman.

Dalam kasus penghitungan kelebihan Pembayaran Pajak Penghasilan PNS ini, Hasnil tidak sendirian. Dia juga menyeret mantan Sekda Langkat, Surya Djahisa dan juga mantan Sekda Simalungun Abdul Muis Nasution. Keduanya pun sudah menjalani masa hukuman. [ska]

Terkait


Berita Terbaru