Home / NEWS / 7 Kontrainer Jeruk dan Apel Ilegal Asal China Gagal Beredar di Indonesia

7 Kontrainer Jeruk dan Apel Ilegal Asal China Gagal Beredar di Indonesia


Petugas Bea dan Cukai Belawan mengamankan 7 kontainer berisi 8.721 kotak jeruk dan 1.002 kotak apel asal China. Buah-buahan ini masuk ke Indonesia secara ilegal karena tidak punya dokumen impor.[edisimedan.com/ist]

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Petugas Bea dan Cukai Sumatera Utara mengamankan 7 kontainer berisi 8.721 kotak jeruk dan 1.002 kotak apel asal China. Buah-buahan itu diamankan lantaran masuk secara ilegal ke Indonesia.

Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Haryo Limanseto mengatakan ribuan kotak jeruk dan apel ilegal ini diamankan dari sebuah gudang di komplek pergudangan di jalan Medan- Binjai, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

“Pengungkapan ini juga merupakan hasil sinergitas antara Kementerian Perdagangan dengan Kanwil Bea Cukai Sumut,” sebut Haryo, Selasa (13/3/2018).

Penindakan ini kata Haryo sudah diatur dalam Permendag Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang Ketentuan Impor Produk Holtikultura dan peraturan lainnya tentang pelaksanaan Pemeriksaan Tata Niaga Impor di Luar Kawasan Pabean (Pos Border).

Baca Juga:  Puluhan Lampu Jalan di Rantauprapat Padam, Warga Harap Perbaikan Sebelum Ramadhan

“Dimana setiap importir produk hortikultura harus mendapatkan persetujuan untuk melakukan kegiatan impor produk hortikultura berupa Persetujuan Impor,” sebutnya.

Selain itu, Petugas bea dan cukai telah memberikan sanksi kepada importir sebesar Rp 2,7 miliar.

“Kita sudah mengenakan sanksi kepada importir sebesar Rp 2,7 miliar,” lanjut Haryo.

Pihak Bea dan Cukai akan menyerahkan penyidikan tersebut ke Kementerian Perdagangan untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Veri Anggrijono jelaskan didalam dokumen impor dilakukan perusahan tersebut, adalah apel. Namun, juga ditemukan jeruk.

Veri mengatakan untuk impor jeruk Pemerintah Indonesia hanya memberikan izin kepada Pakistan saja.

Baca Juga:  Penyebab Anjloknya KA Ekonomi Medan-Tanjungbalai Masih Diselidiki

“Permendag No28 itu sebenarnya memberikan kemudahan pada pengusaha. Tapi kenyataannya, pengusaha malah menyalahgunakan kemudahan itu,” ungkap Veri.

Veri mengatakan akan mendalami daerah distribusi jeruk tersebut. Karena, masuk melalui kota Medan. Termasuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak terlibat.

“Semua keluar dari Pelabuhan kita lakukan pengawasan. Sama-sama pemerintah bersinergi melakukan tindakan kepada pelaku-pelaku usaha,” tandasnya. [ska]

Terkait


Berita Terbaru