Home / NEWSSUMUT / Akhir Maret ini, Nasib PT Aquafarm Nusantara Diputuskan

Akhir Maret ini, Nasib PT Aquafarm Nusantara Diputuskan


Banyaknya Kerambah Jaring Apung (KJA) di Danau Toba telah mencemari air Danau Toba. Salah satu pemilik KJA itu adalah PT AN. YPDT telah menggugat PT AN di PTUN Jakarta. Pada akhir Maret ini Majelis Hakim akan membacakan keputusannya)

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Nasib PT Aquafarm Nusantara (PT AN) sedang menunggu putusan Majelis Hakim di PTUN Jakarta. Sesuai yang sudah dijadwalkan keputusan itu akan dibacakan pada 28 Maret 2018 mendatang. Hal itu disampaikan Sekretaris Yayasan Pencinta Danau Toba (YPDT selaku penggugat) Halomoan L Tobing kepada wartawan, Jumat (23/3/218).

“Ya sekarang sedang menunggu keputusan Majelis Hakim. Mudah-mudahan apa yang diperjuangkan selama ini berhasil. Ini untuk kelestarian Kawasan Danau Toba dan mendukung Geopark Kaldera Toba” kata Halomoan.

Sebelumnya, YPDT menggugat PT AN atas dugaan pencemaran air Danau Toba. Dalam hal ini PT AN sebagai tergugat II. Sedangkan Badan Kordinasi Penanaman Modal (BKPM) yang mengeluarkan izin usaha PT AN sebagai tergugat.

Baca Juga:  Diduga KM Sinar Bangun , Basarnas Temukan Dua Titik Objek di Kedalaman 490 Meter Danau Toba

Dalam gugatan ke BKPM disebutkan izin usaha PT AN yang diterbitkan itu tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, dimana menurut Pergub No 1 Tahun 2009 sudah ditentukan mutu air Danau Toba haruslah standar air minum. Sedangkan gugatan ke PT AN dilayangkan karena perusahaan ini terindikasi mencemari air Danau Toba.

Selain PT AN, YPDT juga menggugat PT Suri Tani Pemuka yang beroperasi di Simalungun (tergugat II) dan Kepala Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Pemkab Simalungun (tergugat). Gugatan yang dilayangkan di PTUN Medan itu sudah dikabulkan oleh Majelis Hakim PTUN Medan beberapa waktu lalu. Dengan kata lain keputusan itu sudah in kracht (sudah bisa dieksekusi)

Baca Juga:  Warga: Hampir Seluruh Kelenteng di Tanjungbalai Dibakar

Terkait gugatan terhadap PT AN, Halomoan menyatakan saat ini persidangan telah melewati sidang penyerahan kesimpulan. Dengan kata lain tinggal menunggu keputusan Majelis Hakim PTUN Jakarta.

“Kami melakukan ini karena prihatin dengan kondisi Danau Toba. Hal itu sesuai dengan arahan Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Panjaitan yang meminta perusahaan-perusahaan yang terindikasi mencemari Danau Toba agar dicabut izin usahanya,” kata Halomoan. [rel]

Terkait


Berita Terbaru