Bawa Barang Selundupan, KM Jasa Ayah Diamankan
Namun permintaan kapal patroli tidak dilaksanakan, akan tetapi KM Jasa Ayah yang dinakhodai L bersama tiga ABK yakni S, H dan H mencoba melarikan diri. Namun setelah dilakukan upaya pengejaran, akhirnya KM Jasa Ayah berhasil diamankan, setelah itu langsung dibawa ke Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Berdasarkan pemeriksaan awal diketahui KM Jasa Ayah batang-barang ilegal tersebut dari Thailand dengan tujuan Aceh Tamiang tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah,”kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Rusman Hadi, Minggu (26/2/2017).
Katanya, KM Jasa Ayah diduga melakukan tindak pidana penyeludupan impor melanggar pasal 102 huruf a Undang-undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepebanan.
Disamping 4 orang tersangka, petugas juga mengamankan satu unit KM Jasa Ayah dan 15 ton bawang merah ilegal serta barang lainnya, disita oleh Penyidik Kanwil DJBC Aceh.
Sedangkan 40 ekor ayam telah diserahkan kepada Balai Karantina di Kualanamu. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh PPNS Kantor wilayah DJBC Aceh.
Wilayah Aceh sendiri memiliki resiko tinggi penyelundupan impor terutama di perairan sepanjang pesisir timur sumatera.
“Selama periode 2016 Kanwil DJBC Aceh telah menangani 12 kasus penyeludupan impor baik uang masuk melalui perairan pantai timur sumatera maupun kawasan bebas Sabang,”
ujar Rusman. [ska]