Home / / Bawa Barang Selundupan, KM Jasa Ayah Diamankan

Bawa Barang Selundupan, KM Jasa Ayah Diamankan


PENYELUNDUPAN.Kapal Patroli Bea dan Cukai Aceh mengamankan Kapal Motor (KM) Jasa Ayah GT 18 berbendera Indonesia di Perairan Timur Pulau Sumatera, Rabu, 22 Februari 2017 kemarin. Kapal motor itu diamankan karena membawa barang-barang selundupan asal Thailand.
EDISIMEDAN.com, BELAWAN- Kapal Patroli Bea dan Cukai Aceh mengamankan Kapal Motor (KM) Jasa Ayah GT 18 berbendera Indonesia di Perairan Timur Pulau Sumatera, Rabu, 22 Februari 2017 kemarin. Kapal motor itu diamankan karena membawa barang-barang selundupan asal Thailand.
Informasi yang dihimpun, kapal motor itu membawa barang ilegal berupa 15 ton bawang, 40 ekor ayam, pakaian 10 karung dan keranjang plastik sebanyak 150 Pcs.
Pengungkapan usaha penyelundupan ini saat kapal patroli Laut BC 20002 mendeteksi KM Jasa Ayah GT 18 yang diduga membawa barang impor ilegal di perairan Aceh Tamiang. Kemudian kapal patroli memerintahkan KM Jasa Ayah untuk berhenti.

Baca Juga:  Kembali Kampung Tengah Digerebek, Dua Diamankan

Namun permintaan kapal patroli tidak dilaksanakan, akan tetapi KM Jasa Ayah yang dinakhodai L bersama tiga ABK yakni S, H dan H mencoba melarikan diri. Namun setelah dilakukan upaya pengejaran, akhirnya KM Jasa Ayah berhasil diamankan, setelah itu langsung dibawa ke Belawan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Berdasarkan pemeriksaan awal diketahui KM Jasa Ayah batang-barang ilegal tersebut dari Thailand dengan tujuan Aceh Tamiang tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah,”kata Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh Rusman Hadi, Minggu (26/2/2017).

Katanya, KM Jasa Ayah diduga melakukan tindak pidana penyeludupan impor melanggar pasal 102 huruf a Undang-undang nomor 10 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang kepebanan.

Baca Juga:  Gelar Razia, Petugas Temukan Alat Produksi Narkoba di Rutan Tanjung Gusta

Disamping 4 orang tersangka, petugas juga mengamankan satu unit KM Jasa Ayah dan 15 ton bawang merah ilegal serta barang lainnya, disita oleh Penyidik Kanwil DJBC Aceh.

Sedangkan 40 ekor ayam telah diserahkan kepada Balai Karantina di Kualanamu. Saat ini kasus tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh PPNS  Kantor wilayah DJBC Aceh.

Wilayah Aceh sendiri memiliki resiko tinggi penyelundupan impor terutama di perairan sepanjang pesisir timur sumatera.

“Selama periode 2016 Kanwil DJBC Aceh telah menangani 12 kasus penyeludupan impor baik uang masuk melalui perairan pantai timur sumatera maupun kawasan bebas Sabang,”
ujar Rusman. [ska]

Baca Juga:  Pakai Obat Kuat, Warga Taman Polonia Tewas di Kamar Hotel Delta
Terkait


Berita Terbaru