Home / NEWSSUMUT / Bawa Sabu, Petani Ini Diringkus Polisi

Bawa Sabu, Petani Ini Diringkus Polisi


Sumantri (22) warga Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Kamis (31/5/2018) tak berkutik setelah tim unit Reskrim Polsek Mardinding menciduknya lantaran kedapatan membawa 1 paket narkotika jenis sabu.

EDISIMEDAN.com, KARO- Sumantri (22) warga Desa Mardinding, Kecamatan Mardinding, Kabupaten Karo, Kamis (31/5/2018) tak berkutik setelah tim unit Reskrim Polsek Mardinding menciduknya lantaran kedapatan membawa 1 paket narkotika jenis sabu.

Akibat ulahnya, pemuda yang kesehariannya berprofesi sebagai petani ini terpaksa berurusan dengan petugas dan mendekam dibalik sel tahanan Mapolsek Mardinding.

Kapolsek Mardiding AKP Robinson Ginting melalui Kanit Reskrim Aiptu Basmi Ginting mengatakan, atas ulahnya, Sumantri bakal diancam Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat 1 UU RI no. 35 Thn 2009 tentang Narkotika.

“Keberhasilan ini tak lepas dari peran serta masyarakat yang aktif memberikan laporan terkait peredaran narkoba dilingkungan tempat tinggalnya,”ujar Kanit Reskrim melalui telepon seluler.

Baca Juga:  Satu Petani Mekar Jaya Binjai Jatuh Luka Lecet Di Tolak Perusuh

Diceritakannya, kronologis penangkapan bermula dari adanya laporan dari masyarakat, jika gerak-gerik Sumantri sangat mencurigakan. Menurut informasi, tersangka memiliki narkotika jenis sabu sabu yang baru di belinya dari wilayah Aceh Tenggara

“ Dari informasi yang ada, si pelaku sedang berada di Simpang Batu Bata . Sehingga personil langsung menuju TKP, sesampai di sana petugas melihat seorang laki-laki duduk diatas septor sesuai dengan ciri ciri yang dimaksud. Selanjutnya kita melakukan penggeledahan dengan menyuruh mengeluarkan semua isi kantongnya. Tapi tak ada ditemukan apapun, namun dari alas kakinya ditemukan bungkusan kecil sabu yang dilakban warna hitam,”terangnya.

Baca Juga:  Darah Langka Dampak Covid-19, PMI Medan Imbau Masyarakat Jangan Takut Donor Darah

Dari pengakuan pelaku, sambung Kanit, barang haram itu dibelinya dari Lawe Desky, Kabupaten Aceh Tenggara Propinsi NAD. Untuk proses lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti berupa 1 paket plastik kecil warna bening dibalut kertas putih dan dibungkus plastik warna merah dan lakban hitam berisikan sabu seberat 0, 5 gram. Serta 1 unit hp merek Nokia.[Anita]

Terkait


Berita Terbaru