Home / SUMUT / Beda Data Nilai Kontrak dengan LHP BPK Sumut

Beda Data Nilai Kontrak dengan LHP BPK Sumut


LABUHANBATU | Sejumlah kejanggalan terindikasi di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) milik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemkab Labuhanbatu.Alasannya, terdapat sejumlah perbedaan data yang ada di bundelan milik BPK tersebut dengan besaran nilai kontrak proyek yang ada di lapangan.Dalam LHP BPK bernomor : 33.C/LHP/XVIII.MDN/06/2014, Proyek Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di program Penataan pedagang makanan di lapangan Ika Bina Rantauprapat, dengan nilai kontrak Rp176 juta, milik Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Labuhanbatu menjadi salahsatu temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut.Pada temuan pihak BPK menyebutkan proyek yang dikerjakan CV SB itu melakukan keterlambatan pekerjaan selama 10 hari. Efeknya, seharusnya dikenai denda Rp4juta.Tapi, sesuai informasi di lapangan menyebutkan jika sejak awal nilai kontrak proyek tersebut lebih besar dari data yang ada di dalam buku LHP milik BPK. Karena, nilai proyek itu justru Rp398 juta.Selain itu, pada proyek Pembangunan kios produk unggulan daerah di jalan by Pass, Rantau Utara juga terindikasi adanya kelainan data nilai kontrak di LHP dengan nilai kontrak di daftar proyek milik DCKTR Labuhanbatu.Dalam LHP BPK yang yang ditandatangani Aris Laksono SE, Ak Wakil Penanggungjawab Pemeriksaan di BPK Sumut itu, disebutkan nilai kontrak senilai Rp199 juta dengan  keterlambatan penyelesaian kerja selam 24 hari kerja. Tapi, proyek yang dialihkan untuk Pembangunan Kios di Sei Berombang, Panai Hilir, Labuhanbatu dan pembangunan fisik ruang tahanan baru di PN Rantauprapat itu menggunakan dana sebesar Rp700-an juta.Alhasil, ditemukannya sejumlah ketidak sesuai pengerjaan proyek milik Pemerintah tersebut menyebabkan munculnya rekomendasi BPK RI Perwakilan Sumut dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dituding tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan.Sayangnya, Kepala DCKTR Cok Masud gagal konfirmasi. Ketika ditemui di kantornya, Senin (25/8/2014) yang bersangkutan tak berada di ruang kerjanya. Staf disana menyebutkan, Kadis tersebut sedang sakit."Bapak tidak masuk kantor. Sedang sakit," ujar staf tersebut.Sedangkan Sekretasir DCKTR Zulkarnaen ketika dihubungi via ponselnya menyebutkan jika proyek Pembangunan kios produk unggulan di jalan by pass memang dialihkan ke proyek Pembangunan Kios Sei Berombang. Menurutnya, pengalihan itu dilakukan setelah melaporkan ke tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemkab Labuhanbatu."Kita sudah laporkan ke TAPD sebelumnya," jelasnya.Mengenai nilai kontrak dan data lainnya, dia mengaku tidak ingat. Karena, saat dihubungi sedang berada di luar kota. Sehingga, dia menyarankan agar menemuinya di ruang kerjanya."Maaf, saya sedang di Medan. Jadi nanti ketemu di ruang kerja saya," tandasnya. [jar]

LABUHANBATU | Sejumlah kejanggalan terindikasi di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) milik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Pemkab Labuhanbatu.

Alasannya, terdapat sejumlah perbedaan data yang ada di bundelan milik BPK tersebut dengan besaran nilai kontrak proyek yang ada di lapangan.

Dalam LHP BPK bernomor : 33.C/LHP/XVIII.MDN/06/2014, Proyek Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu di program Penataan pedagang makanan di lapangan Ika Bina Rantauprapat, dengan nilai kontrak Rp176 juta, milik Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DCKTR) Labuhanbatu menjadi salahsatu temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumut.

Pada temuan pihak BPK menyebutkan proyek yang dikerjakan CV SB itu melakukan keterlambatan pekerjaan selama 10 hari. Efeknya, seharusnya dikenai denda Rp4juta.

Baca Juga:  Sekdakab: Bupati dr Tigor Tak Seperti yang Dihujat Orang

Tapi, sesuai informasi di lapangan menyebutkan jika sejak awal nilai kontrak proyek tersebut lebih besar dari data yang ada di dalam buku LHP milik BPK. Karena, nilai proyek itu justru Rp398 juta.

Selain itu, pada proyek Pembangunan kios produk unggulan daerah di jalan by Pass, Rantau Utara juga terindikasi adanya kelainan data nilai kontrak di LHP dengan nilai kontrak di daftar proyek milik DCKTR Labuhanbatu.

Dalam LHP BPK yang yang ditandatangani Aris Laksono SE, Ak Wakil Penanggungjawab Pemeriksaan di BPK Sumut itu, disebutkan nilai kontrak senilai Rp199 juta dengan  keterlambatan penyelesaian kerja selam 24 hari kerja. Tapi, proyek yang dialihkan untuk Pembangunan Kios di Sei Berombang, Panai Hilir, Labuhanbatu dan pembangunan fisik ruang tahanan baru di PN Rantauprapat itu menggunakan dana sebesar Rp700-an juta.

Baca Juga:  Luas Kawasan Hutan di Sumut Berdasarkan SK Menhut No.579/2014

Alhasil, ditemukannya sejumlah ketidak sesuai pengerjaan proyek milik Pemerintah tersebut menyebabkan munculnya rekomendasi BPK RI Perwakilan Sumut dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dituding tidak patuh terhadap peraturan perundang-undangan.

Sayangnya, Kepala DCKTR Cok Masud gagal konfirmasi. Ketika ditemui di kantornya, Senin (25/8/2014) yang bersangkutan tak berada di ruang kerjanya. Staf disana menyebutkan, Kadis tersebut sedang sakit.

“Bapak tidak masuk kantor. Sedang sakit,” ujar staf tersebut.

Sedangkan Sekretasir DCKTR Zulkarnaen ketika dihubungi via ponselnya menyebutkan jika proyek Pembangunan kios produk unggulan di jalan by pass memang dialihkan ke proyek Pembangunan Kios Sei Berombang. Menurutnya, pengalihan itu dilakukan setelah melaporkan ke tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemkab Labuhanbatu.

Baca Juga:  Diduga Kayu Ilegal Hutan Siosar, Disembunyikan Disemak-semak Dibakar OTK

“Kita sudah laporkan ke TAPD sebelumnya,” jelasnya.

Mengenai nilai kontrak dan data lainnya, dia mengaku tidak ingat. Karena, saat dihubungi sedang berada di luar kota. Sehingga, dia menyarankan agar menemuinya di ruang kerjanya.

“Maaf, saya sedang di Medan. Jadi nanti ketemu di ruang kerja saya,” tandasnya. [jar]

Terkait


Berita Terbaru