Home / / Binahati Baeha Anggap Dakwaan Jaksa Kabur dan Dipaksakan

Binahati Baeha Anggap Dakwaan Jaksa Kabur dan Dipaksakan


Mantan bupati Nias, Binahati B Baeha, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/10/2017). Dia menjadi terdakwa perkara dugaan korupsi penyertaan modal Pemkab Nias tahun 2007 kepada PT Riau Airlines senilai Rp 6 miliar. [Foto: Edho Abrar]

EDISIMEDAN.COM, MEDAN – Terdakwa kasus korupsi Binahati B Baeha, yang juga mantan Bupati Nias, menolak seluruh dakwaan jaksa. Menurutnya, dakwaan jaksa tidak jelas alias kabur dan dipaksakan.

“Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kabur karena tidak sesuai dengan Pasal 55 KUHP,” kata Binahati Baeha melalui penasehat hukum, Stefanus Gunawan SH Mhum dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipkor) Pengadilan Negeri Medan, Kamis (26/10/2017).

Kepada majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti, ia menyebutkan kaburnya dakwaan tersebut karena hingga saat ini Heru Nurhayadi, selaku Direktur PT Riau Air Lines (RAL) tidak ditetapkan sebagai tersangka. Padahal disebut jaksa, Heru bersama kliennya melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

Baca Juga:  Belum Sempat Nikmati Hasil Kejahatan, Girsang Malah Dikerangkeng Polisi

“Padahal, pasal 55 bersama-sama dan dalam perkara Tipikor tidak mungkin secara tunggal, bersama-sama jelas seperti itu dalam dakwaan,” jelasnya.

Stefanus juga menilai, perkara ini seperti dipaksakan karena surat perintah penyidikan itu sudah hampir 7 tahun yang lalu.

BERITA TERKAIT
Mantan Bupati Nias Didakwa Rugikan Negara Rp 6 Miliar

“Memang KUHP tidak mengatur, kapan tenggang waktu penyidikan itu. Tapi, ini sudah merampas hak terdakwa. Sudah 7 tahun yang lalu perkara ini, tapi baru sekarang dilimpahkan ke persidangan,” tegasnya. [BACA HALAMAN SELANJUTNYA]

Terkait


Berita Terbaru