EDISIMEDAN.com, BINJAI – Satres Narkoba Polres Binjai, Polda Sumatera Utara kembali melakukan penangkapan terhadap 2 orang laki-laki dengan inisial RAS (28) warga Desa Aek Nauli Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir dan LP (23) warga Huta Tele Desa Parbuluan VI Kecamatan Parbuluan di Jalan Kuil, Kelurahan Mencirim, Kecamatan Binjai Timur, Minggu (20/7/2025) pukul 02.30 dinihari kemarin.
Keterangan di peroleh dari Kasi Humas Polres Binjai AKP Junaidi , Sabtu (26/7/2025) sore bahwa awal terjadinya penangkapan, pada saat Unit-1 dibawah pimpinan Iptu Alex Parasibu, SH, melaksanakan patroli kegiatan rutin yang di tingkatkan (KRYD) guna antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas, seperti 3C (curhat, curas dan curanmor) di wilayah hukum Polres Binjai,
Hasil KRYD, tim melihat dua orang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motornya dan saat dihentikan oleh petugas, pembawa sepeda motor langsung menabrakkan sepeda motornya kearah petugas sedangkan yang dibonceng langsung melarikan diri meninggalkan rekannya.
Akibatnya petugas langsung sigap dan gerak cepat untuk melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Dari RAS dan LP ditemukan petugas barang bukti berupa 8 (delapan) butir diduga pil ekstasi (7 butir utuh dan 1 butir terpecah) dengan berat brutto 3,40 gram dibungkus dengan plastik klip transparan, 1 buah kotak rokok (tempat penyimpanan), 2 unit hp merk Oppo dan Realmi , 1 unit sepeda motor Honda Vario No. Pol BK 6537 MBQ.
“Terhadap RAS dan LP dikenakan melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun,” kata Kasat Narkoba Binjai AKP Syamsul Bahri,SE,MH
Sesuai keterangan Kapolres Binjai AKBP Bambang C. Utomo, S.H., S.I.K., M.Si, melalui Kasi Humas AKP Junaidi, bahwa Polres Binjai tetap berkomitmen brantas habis bandar narkoba di Kota Binjai. (OP)