Diperiksa Sebagai Tersangka, Mantan Kadis Pendidikan Dairi Mangkir
EDISIMEDAN.com, MEDAN- Mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Dairi Pasder Berutu ternyata sudah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pelaksanaan empat item proyek pengadaan Komputer di berbagai sekolah di Kabupaten Dairi Tahun Ajaran (TA) 2011 yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dengan pagu Anggaran sebesar Rp 2 Milyar.
Namun, mantan Ketua KPUD Dairi ini mangkir saat dipanggil penyidik Pidsus Kejati Sumut untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus yang merugikan negara sekira Rp 800 juta pada Senin, (20/2/2017).
BACA SEBELUMNYA
Tiga Tersangka Pengadaan Komputer Disdik Kabupaten Dairi Ditahan
Kasi Penkum Kejatisu, Sumanggar Siagian,mengatakan seharusnya pada hari ini, penyidik akan memeriksa dua tersangka kasus tersebut. Keduanya yaitu mantan Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan Dairi, Pasder Berutu dan Dian Kristina Tulis. Keduanya kata Sumanggar, mangkir tanpa keterangan.
“Kita jadwalkan dua tersangka hari ini tapi keduanya mangkir dari pemanggilan penyidik yang akan memeriksa keduanya sebagai tersangka hari ini,” ucap Sumanggar Siagian melalui telepon seluler.
BACA JUGA
Korupsi Pengadaan Komputer Dairi, Kejati Sumut Bidik Keterlibatan Pejabat Disdik
Menurut Sumanggar, dalam kasus ini ada lima tersangka yang ditetapkan dan pihaknya sudah menahan tiga tersangka dan akan kembali melayangkan surat panggilan kedua pada pekan depan.
“Ada lima tersangka dalam kasus ini. Ketiga tersangka sudah ditahan, dan dua tersangka lainnya mangkir. Tapi kita akan layangkan surat panggilan kedua terhadap dua tersangka pekan depan,” bebernya.
Sebelumnya tiga tersangka sudah ditahan penyidik Kejatisu yakni, Melanton Purba sebagai Direktur CV. Langit Biru, Holman Siringoringo selaku Direktur CV. Ruthani Mandiri dan Arifin Lumban Gaol selaku Wakil Direktur CV. Keke Lestari.
Ketiganya dipanggil sebagai tersangka dengan Nomor surat Panggilan : SP- 97, 98 dan 99 /N.2.5/Fd.1.02/2017 tertanggal 8 Februari 2017 dan diperiksa diruangan Pidsus Kejatisu untuk dimintai keterangan selama Sembilan Jam dimulai dari pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 18.00 Wib serta ketiganya dimintai keterangan sebanyak Dua Puluhan Pertanyaan Terkait dugaan korupsi tersebut.
“Pemeriksaan dilakukan oleh tim ahli dari Politehnik Negeri Medan dan didapatkan untuk Empat item kegiatan tersebut tidak sesuai dengan sfesifikasi yang ada di kontrak dan kemudian dilakukan Aduit Kerugian Negara oleh Akuntan Publik dan didapatkan jumlah kerugian negara Lebih kurang Rp 800 juta,” ucap Kasi Penkum Kejatisu melalui Jaksa Muda Yos Tarigan, Selasa (14/2/2017).
Para tersangka disangka telah melakukan tindak pidana korupsi yang dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [ska]