Home / NEWS / Disebut Terima Rp 33 M Lebih dari Proyek E-KTP, Chairuman Harahap Bersaksi

Disebut Terima Rp 33 M Lebih dari Proyek E-KTP, Chairuman Harahap Bersaksi


Mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar periode 2009-2014 Chairuman Harahap menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik senilai Rp 2,3 Triliun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). [foto: internet]
KORUPSI E-KTP. Lima politisi Sumut di pusaran megakorupsi E-KTP. Lima nama tersebut adalah (ki-ka) Yasonna Laoly (PDI-P), Abdul Wahab Dalimunthe, Amrun Daulay (Partai Demokrat), Chairuman Harahap serta Burhanuddin Napitupulu (Golkar). Burhanuddin sendiri sudah meninggal pada Maret 2010 lalu.

“Bu Anggraini tadi saya ingatkan akan sumpah, sekarang Anda saya ingatkan juga soal sumpah. Ini agak sedikit berbeda, Bu Diah seperti tadi, ngaku dia ada bagi-bagi duit. Pertanyaan itu saya arahkan ke saudara,” tutur John.

“Tidak pernah ada, Pak,” jawab Chairuman.

“Semua anggaran itu kan usul pemerintah, itu untuk membuat pagu anggaran. Diajukan pemerintah kepada DPR, dibahas untuk mendapatkan pagu anggaran. Dalam pembahasan akhirnya dibuat kesimpulan, yang tahu kondisi keuangan itu pemerintah,” tuturnya.

Diketahui, dalam perkara korupsi proyek e-KTP yang menelan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun ini, KPK baru menetapkan dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

Baca Juga:  Setya Novanto Kecelakaan dan Tidak Sadarkan Diri

Serta mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Irman. Keduanya diduga menyalahgunakan wewenang dalam mempertanggungjawabkan proyek senilai Rp 5,9 triliun ini. [ded]

Terkait


Berita Terbaru