Home / SUMUT / Dua Truk Pengangkut Kayu Ilegal Diamankan Polisi

Dua Truk Pengangkut Kayu Ilegal Diamankan Polisi


TEBINGTINGGI | Dua truk bermuatan kayu ilegal diamankan petugas Polsek Tebingtinggi, Kamis (27/8/2015), dini hari sekitar pukul 00.30 WIB tepatnya di Desa Bandar Bajambu Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai.

Kayu hutan yang tidak dilengkapi surat dokumen resmi itu berasal dari Raya Kahean Kabupaten Simalungun dan rencananya akan dijual ke Kilang Agus di kawasan Sungai Mati Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Dua truk pengangkut kayu jenis Canter warna kuning BK 9538 CR dan BK 8735 CK bersama dua orang supir masing-masing, Adi Batak (38) warga Kampung Tempel Desa Paya Bagas Kecamatan Tebingtinggi Kabupaten Sergai bersama Budi (38) warga Serba Nanti Kecamatan Sipispis Kabupaten Sergai turut diamankan di Polsek Tebingtinggi.

Baca Juga:  Tebingtinggi Terpilih Menjadi Pilot Proyek Penerbitan Kartu Identitas Anak

Menurut salah seorang supir, Adi Batak, kayu yang diangkut tersebut milik seorang warga di Kecamatan Sipispis. Kayu itu diangkut dari Desa Pandoman Sipispis Kabupaten Simalungun milik Badin (30) warga Desa Pandoman, satu truk bermuatan 37 batang, dan terdiri dari berbagai jenis diantaranya jenis kayu Durian Hutan, dan Kayu Cempedak Hutan.

Ditambahkan, untuk sekali trip pengangkutan mereka dibayar sebesar Rp 150 ribu. “Kami mendapat bayaran berdasarkan dari hitungan trip, satu trip dihargai 150 ribu untuk supir sedangkan kernet Rp 50 ribu, saya baru dua hari ikut kerja ini”, kata Budi.

Kapolsek Tebingtinggi AKP Burju Siahaan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan kayu illegal yang tidak dilengkapi surat-surat izin resmi tersebut. “Kini berkasnya telah kita serahkan ke Polres Tebingtinggi,” jelas Kapolsek Tebingtinggi. [met]

Terkait


Berita Terbaru