Home / NEWSPOLITIK / Gara-gara Hal Ini, Aliansi Umat Islam Demo Kantor Bawaslu Sumut

Gara-gara Hal Ini, Aliansi Umat Islam Demo Kantor Bawaslu Sumut


Seratusan massa dari Aliansi Ormas Islam berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu Sumut, Senin (21/5/2018). Mereka memprotes surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu Sumut yang memuat sejumlah larangan kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur beserta timnya pada bulan Ramadan. [edisiMedan.com/istimewa]

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Seratusan massa dari Aliansi Ormas Islam berunjuk rasa di depan kantor Bawaslu Sumut, Senin (21/5/2018). Mereka memprotes surat edaran yang dikeluarkan Bawaslu Sumut yang memuat sejumlah larangan kepada calon gubernur dan calon wakil gubernur beserta timnya pada bulan Ramadan.

Massa menilai Bawaslu Sumut tidak mempunyai kewenangan atau kapasitas mengeluarkan surat Nomor: B-1601/K.Bawaslu-Prof.SU/PM.00.01/05/2018. Massa menilai lembaga pengawas pemilu itu telah melanggar Pasal 29 UUD 1945 mengenai kebebasan menjalankan agama.

“Ini hanya terjadi di Sumut, di daerah lain tidak ada aturan seperti ini,” kata Rajali Taat, Ketua DPD KAUMI Medan, salah satu elemen massa aksi.

Surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu Sumut Syafrida R Rasahan pada 16 Mei 2018 itu berisi sejumlah larangan kepada pasangan calon, tim kampanye pasangan calon, partai politik, partai politik pengusung, dan relawan. Mereka dilarang menyampaikan ucapan selamat menyambut bulan Ramadan, ucapan selamat menjalankan ibadah puasa, ucapan selamat sahur, ucapan selamat berbuka puasa, ucapan selamat Nuzulul Quran, ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri dalam bentuk iklan di televisi, radio, media cetak, dan elektronik sesuai PKPU No 1 Tahun 2017 tentang Tahapan Program dan Jadwal Masa Kampanye di media massa (cetak dan elektronik) tanggal 10-23 Juni 2018.

Baca Juga:  Kader PDI-P Binjai Siap Dukung Lisa Andriani Pikada Binjai 2020

Juga ada larangan membagi-bagikan jadwal imsakiyah, buku saku, tuntunan ibadah Ramadan, yang bergambar pasangan calon, nomor urut dan/atau visi misi di tempat ibadah. Mereka pun dilarang menyampaikan kuliah atau ceramah berisi ajakan memilih atau kampanye bagi pasangan calon di tempat ibadah.

Pasangan calon, tim kampanye pasangan calon, partai politik, partai politik pengusung, dan relawan juga dilarang membagi-bagikan infaq, sedekah, tunjangan hari raya, bingkisan lebaran yang bertujuan untuk kampanye. Untuk menghindari potensi politik uang dan/atau kampanye, penunaian ZIS (zakat infaq dan sedekah) dapat disalurkan melalui lembaga resmi atau Badan Amil Zakat.

Baca Juga:  Seluruh Menteri Hadiri Resepsi Pernikahan Putri Jokowi di Medan

Menurut pengunjuk rasa, Bawaslu Sumut sudah melampaui kewenangannya dengan mengatur pelaksanaan ritual ibadah orang lain.
“Tidak ada kewenangan Bawaslu Sumut mengeluarkan surat tersebut, dan melanggar kebebasan beragama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 UUD 1945, maka dengan ini kami dari Aliansi Umat Islam mendesak Bawaslu Sumatera Utara untuk mencabut surat tersebut, karena menyinggung perasaan umat Islam. Karena hal ini kami anggap telah menista agama,” kata Zul Chairi Pahlawan, orator yang membacakan pernyataan sikap Aliansi Ummat Islam Sumatera Utara.

Pengunjuk rasa juga mendesak Bawaslu Sumut mencabut surat itu. “Apabila Bawaslu menolak mencabut surat itu, maka kami meminta secara tegas agar ketiga komisioner Bawaslu Sumatera Utara mengundurkan diri,” sambung Zul.

Bawaslu Sumut juga dituntut untuk netral dari Bawaslu Sumatera Utara selaku pengawas dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara. Pengunjuk rasa juga meminta agar salah seorang komisioner Bawaslu Sumut untuk mundur untuk menjaga netralitas, karena dia merupakan anak kandung dari ketua tim sukses salah satu pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut.

Baca Juga:  Mahasiswa Minta Pilkada Sibolga Bebas dari Isu SARA

Tak lama berorasi, pengunjuk rasa ditemui salah seorang komisioner Bawaslu Sumut, Aulia Andri. Dia diberi kesempatan berbicara di atas mobil komando.

“Kami memang ada mengeluarkan surat rdaran yang resmi dari Bawaslu, sehingga keberatan bapak ibu pada hari ini akan kami terima dan akan bicarakan dengan komisioner lainnya. Jika ada yang perlu diperbaiki nanti akan dilakukan perbaikan,” katanya.

Massa menolak perbaikan dan meminta surat itu dicabut. Mereka mengancam akan membawa massa lebih besar jika permintaannya tak diindahkan. [ska]

Terkait


Berita Terbaru