Home / SUMUT / Gas Elpiji Langka Massa LPPLH Labusel Berdemo

Gas Elpiji Langka Massa LPPLH Labusel Berdemo


KOTAPINANG | Kelangkaan Gas Elpiji isi 3 Kg di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, mengundang keprihatinan Pihak Lembaga Pemuda Pemerhati Lingkungan Hidup (LPPLH) Labusel berunjuk rasa. Alhasil, mewujudkan rasa kesal langkanya gas melon itu di tingkat terkait Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) Tolan Kecamatan Kampung Rakyat Kabupaten Labuhanbatu Selatan, para aktivis berunjukrasa, Kamis (24/10/2014), sekitar pukul 11.00 Wib.

Dalam orasinya, para pengunjuk rasa meminta agar dapat bertemu kepada manager SPBE Tolan agar dapat menjelaskan terjadinya kelangkaan gas Elpiji. Sekaligus benar-benar mengkordinir PT Cahaya Labuhan Jaya selaku agen pendistributor Gas Elpiji isi berat 3 Kg  bersubsidi ke setiap pangkalan yang ditenggarai telah menyalahi ketentuan dan perundang-undangan.

Koordinator aksi, Juli Syabana Siregar sekaligus Ketua LPPLH dalam tuntutan mengatakan, bahwa sangat perlu sekali pihak SPBE dan pertamina melakukan evaluasi terhadap oknum manager PT Cahaya Labuhan Jaya. Karena ada dugaan telah melayani pangkalan gelap dan tidak pernah menindak pangkalan seperti pangkalan R dan pangkalan S yang menjual di atas harga eceran tertinggi (HET).

Baca Juga:  Warga Tolak Pembangun Gapura Tapal Batas

Akibatnya kelangkaan gas elpiji sangat menyulitkan masyarakat Labusel dalam penggunaanya tersebut. “Pihak SPBE dan Pertamina harus melakukan evaluasi terhadap oknum manager PT Cahaya Labuhan Jaya,” teriak Siregar.

Setelah melakukan orasi lebih kurang selama satu jam di SPBE Tolan, para pengunjuk rasa pun akhirnya diterima Humas SPBE. Tapi, pendemo hanya butuh bertemu dengan manager. “Kami ingin bertemu manager bukan humas SPBE,” teriakkan para unjuk rasa.

Kemudian pengunjuk rasa pun membubarkan diri dan kemudian mendatangi PT Cahaya Labuhan Jaya di Blok Songo Desa Sisumut Kecamatan Kotapinang. Namun sampai disana tidak ada satupun manager, mandor maupun karyawan PT Labuhan Jaya bahkan terlihat pintu gerbang sudah keadaan terkunci.

Baca Juga:  Korban Kritis, Dirujuk ke RSUD Rantauprapat

Tak sampai disitu, massa LPPLH pun melanjutkan orasinya ke kantor bupati Labusel. Disana massa LPPLH ditemui Asisten II membidangi ekonomi pembangunan pemerintahan daerah. Menanggapi hal tersebut, Asisten II Setdakab Labusel Ralikul Rahmat didampingi Kabag Ekonomi dan Pembangunan Labusel Syahman Ritonga dan Kadis Disperindagkom dan UKM Labusel Dozen Hutapea kepada massa LPPLH menyampaikan, bahwa secepatnya akan memanggil manager PT Cahaya Labuhan Jaya serta akan segera membentuk tim monitoring harga dan legalitas dua pangkalan yang diduga illegal tersebut.

Lanjutnya, yang nantinya akan dibantu dengan berbagai lembaga maupun penegak hukum. “Kompilasi ketentuan pidana diluar KUHP tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana bunyi pasal 53 setiap orang melakukan huruf d Niaga (Usaha).

Baca Juga:  Sebanyak 9 Ribu Pekerja Kelautan Harus Terlindungi BPJSTK

Sesuai maksud dalam pasal 23 tanpa izin Usaha Niaga di Pidana dengan Pidana Penjara Paling Lama 3 (tiga) tahun dan denda Paling tinggi Rp 30 milyar,” tegas Asisten II dan Kadisperindagkom dan UKM Labusel. Setelah mendengarkan penjelasan dari Asisten II, akhirnya massa pun membubarkan diri masing-masing secara teratur serta mendapatkan pengawalan ketat pihak kepolisian dan Satpol PP Labusel. [mhr|jar]

Terkait


Berita Terbaru