Home / / Industri Sabu Rumahan Dikendalikan Napi LP Tanjunggusta

Industri Sabu Rumahan Dikendalikan Napi LP Tanjunggusta


Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting saat pemaparan di Mapolda Sumut, Senin (5/9/2016).

EDISIMEDAN.com, MEDAN – Dua rumah yang digerebek Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara yang dijadikan tempat pembuatan sabu rumahan, ternyata dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di Lapas Tanjung Gusta, Medan.

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Rina Sari Ginting kepada wartawan saat melakukan pemaparan kasus tersebut.

“Yang di Lapas Ega Halim (45). Dia adalah otak pelaku yang kendalikan itu dari Lapas. Tiga orang rekannya kita tangkap di rumahnya sedang melakukan aktivitas home industri. Ketiganya warga Medan,” kata Kombes Rina Sari Ginting‎ di Mapolda Sumut, Senin (5/9/2016).

Rina menjelaskan ketiga pelaku lainnya yakni bernama, Antoni alias Asen, Danny Tong alias AFU (51) warga Jalan Waringin, Kecamatan Medan Tembung, dan Jhonni alias Aching (35) warga Jalan PWS.

Baca Juga:  Seribuan Massa Demo Tuntut Copot Kasat Narkoba Binjai

Ega Halim otak pelaku dibalik aktivitas home industri merupakan narapidana kasus narkoba. Di dalam Lapas Tanjung Gusta, Ega adalah orang yang memesan bahan baku untuk membuat narkoba jenis sabu dari Bandung, Jawa Barat melalui internet.

Bahan-bahan tersebut diminta oleh Ega untuk dikirim ke kediaman Antoni. Ega juga berkomunikasi dengan Jhonni yang seterusnya menghubungi Danny dan Antoni. Mereka pun mengolah bahan-bahan tersebut dirumah Antoni.

“Untuk pemodal masih pendalaman. Sudah ada beberapa botol (hasil produksi) yang dikirim pada tersangka H,” ujar Rina.

Kepada penyidik, tersangka mengaku baru pertama kali memproduksi sabu. Berdasarkan penyidikan, para tersangka tersebut diketahui sangat memahami proses produksi.

Baca Juga:  Edan ! Kakek Bejat Ini Cabuli Bocah di Kandang Ayam Berkali-kali

“Belum sempat menyebar. Baru seminggu beroperasi, itu dari pengakuan mereka,” ujar dia.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat 2 subs Pasal 112 Ayat 2 subs Pasal 129 huruf (a) (b) jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara,”‎ tandas Rina.

Seperti diberitakan sebelumnya, aktivitas industri rumah tangga pembuatan narkoba jenis sabu di Medan dibongkar Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut.

BACA JUGA
Polda Sumut Bongkar Dua Lokasi Home Industri Sabu di Medan

Penggerebekan dilakukan penyidik Polda Sumut di dua tempat berbeda, yakni di Jalan Pukat Banting I Komplek Rahayu Mas, Kelurahan Banten. Kecamatan Medan Tembung dan Jalan PWS, Kelurahan Petisah, Kecamatan Medan Petisah. [buwas]

Terkait


Berita Terbaru