Home / SUMUT / Inilah Modus Pungli Pejabat di UPT Samsat

Inilah Modus Pungli Pejabat di UPT Samsat


TANJUNGBALAI| Unit pelaksana teknis (UPT) Samsat selama ini diduga keras sebagai sarang pungutan liar (Pungli) dengan mengutak-atik nilai pembayaran pajak kendaraan bermotor. Dugaan ini begitu kuat dirasakan warga, seperti kisah yang terjadi di UPT Samsat Tanjungbalai ini.

Kasus ini terungkap atas adanya pungutan tidak resmi terhadap M Tahan Sitorus warga Jalan Pesat Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai yang mengurus pajak kendaraan atas nama Halauyah Nasution

Mulanya, pengurusan pembayaran diserahkan kepada temannya Baldis alias Deny yang berhubungan dengan A, oknum honor di instansi itu. Dari hasil perhitungan oknum A, pembayaran pajak berkisar sebesar Rp 14 juta. Berhubung penilaian pajak terlalu tinggi Baldis membatalkan pengurusan pajak itu.

Baca Juga:  Meresahkan, 'Polisi Cepek' di Jalinsum Kena Ciduk

Kemudian korban M Tahan, berhubungan dengan Y alias C oknum pegawai honor Samsat dan menilai pembayaran pajak Rp 12.500.000. Atas persetujuan kedua belah pihak, Y alias C memberi tanda terima sebesar Rp 10 juta, ditambah lagi Rp 2,500,000 dengan cara ditransfer sehingga tertotal seluruh nya Rp. 12,500,000.

Begitu proses selesai, ternyata dari hasil pembayaran pajak resmi yang tercantum di STNK hanya berjumlah Rp 9,965,960. Berhubung pembayaran pajak itu tidak sesuai dengan yang tertuang di STNK, M Tahan sitorus melaporkan kasus ini kepada wartawan, beserta bukti yaitu kwitansi dan slip transfer Bank.

Setelah dikonfirmasi, oknum Y alias C mengaku hasil uang pungli tersebut diberikan kepada Oknum-Oknum di kantor UPT Samsat Tanjungbalai.

Baca Juga:  Gubsu Tengku Erry Lantik Bupati dan Wakil Bupati Nias Induk

Khusus untuk oknum Kepala Samsat Tanjungbalai Mulyadi Sinurat, S.sos, menurut pengakuan Y alias C menerima uang haram itu sebesar Rp. 1,500,000. Dan sisanya diberikan kepada oknum-oknum di instansi itu.

“Itu memang lumrah terjadi ujar,” Y alias C Mulyadi Sinurat beserta bendahara UPT Samsat Tanjung balai yang mengkoordinir pungli di sana.

Setelah berulang kali menolak untuk dikonfirmasi, Kepala UPT samsat Tanjung Balai, Mulyadi Sinurat, S.sos akhirnya angkat bicara. Namun Mulyadi Sinurat, enggan menjelaskan soal pat gulipat pembayaran pajak kendaraan bermotor di wilayah kerjanya.

Dia hanya diam dan justru mengajak wartawan untuk tidak memperpanjang persoalan ini.”Apa yang bisa kita kerja samakan,” ujarnya sambil memelas.

Baca Juga:  Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kinerja Aparat Sipil Negara

Korupsi
Menanggapi hal ini Ketua LSM SIRA Sumut, Jimmi Murad, MT menilai (5/7) praktik pungli di UPT Tanjungbalai tersebut jelas perbuatan korupsi. “Saya yakin, ini kejadian berulang-ulang‎ dan ini yang apesnya, ditambah lagi dengan bukti lengkap itu sudah jelas korupsi itu bisa di pidana,” pungkas Jimmi. [fyn]

Terkait


Berita Terbaru