Home / MEDAN TODAY / ISU KORAN LOKAL| Rp 20 Juta untuk Jadi Kepling di Medan

ISU KORAN LOKAL| Rp 20 Juta untuk Jadi Kepling di Medan


MEDAN| Koran Medan Bisnis edisi hari ini, Rabu (25/3/2015), menurunkan laporan tentang adanya pungutan liar (pungli) untuk menjadi kepala lingkungan di Kota Medan. Diberitakan untuk menjadi kepling diharuskan membayar sekira Rp 10 juta hingga Rp 20 juta per-Kepling.

Pembayaran ini diwajibkan oleh oknum camat terhadap kepling baru, dengan alasan pemberhentian Kepling sebelumnya sudah berusia tua.

Menurut sumber MedanBisnis yang juga seorang Kepling di Kota Medan, kebijakan tersebut dilakukan pihak kecamatan setelah memberhentikan beberapa Kepling yang sudah berusia 60 tahun ke atas.

” 3 Kepling dipecat dan digantikan dengan Kepling baru yang membayar hingga Rp 20 juta. Dan mereka sudah langsung mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan. Padahal sebelumnya, SK dikeluarkan setelah melihat kinerja dahulu,” sebutnya.

Baca Juga:  Poldasu Siap Jaga Peringatan May Day

Pemberhentian Kepling ini dianggap tidak masuk akal, karena meski usia mereka sudah tua tapi masih produktif.

Saat ini, masih ada 7 orang Kepling lagi yang akan diberhentikan karena sudah disiapkan gantinya yang membayar hingga Rp 20 juta.

Sementara Camat Medan Helvetia, Edy Mulia Matondang, membantah adanya pengutipan untuk menjadi Kepling.

“pemberhentian itu karena sudah tidak bisa bekerja lagi. Bukan karena ada yang bayar dan diberhentikan,” ucapnya.

Tentang pembayaran sampai Rp 20 juta menjadi Kepling, Edy membantahnya dan menyatakan hal tersebut tidak pernah terjadi.

“Kepling yang baru diangkat itu pilihan Lurah dan semua dilihat karena mereka masih produktif,” tuturnya.

Baca Juga:  Persatuan Kunci Mewujudkan Medan Berkah

Saat dikonfirmasi ke Walikota Medan Dzulmi Eldin, menegaskan, tidak ada pembayaran untuk menjadi Kepling. “Tidak ada itu. Tidak akan pernah dan dibenarkan. Aturan pemberhentian Kepling diatas usia 60 tahun itu sudah ada.

Tapi kalau masih bisa bekerja, maka harus diberdayakan terus. Kalau pun ada pergantian harus ada persetujuan pemerintah,” pungkasnya. [ded]

Terkait


Berita Terbaru