Jadi Tersangka Pengguna Dokumen Palsu, Ini Ancaman Hukuman yang Dihadapi JR Saragih

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Terhitung sejak Kamis, (16/3/2018), Bupati Simalung Jopinus Ramli (JR) Saragih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggunaan dokumen palsu untuk mendaftar sebagai calon gubernur Sumut pada Pilgubsu 2018.
Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari unsur polisi, jaksa dan Bawaslu Sumut menjerat Ketua DPD Partai Demokrat itu dengan pasal 184 UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dir Ditreskrimum) Polda Sumut, Kombes Andi Rian dalam keterangannya di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) pada Kantor Bawaslu Sumatera Utara, Kamis (15/3) malam menyatakan dengan ancaman maksimal dalam pasal yang menjerat bakal Cagubsu itu adalah 6 tahun penjara.
BERITA TERKAIT
- Hajab….JR Saragih Jadi Tersangka Pengguna Dokumen Palsu
- KPU Sumut Tetap TMS kan Pasangan JR-Saragih-Ance Selian
“JR Saragih dikenakan pasal 184 UU 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah. Ancamannya 6 tahun,” katanya kepada wartawan.
Andi Rian menyebutkan status tersangka mereka tetapkan kepada Bupati Simalungun tersebut didasarkan pada gelar perkara yang mereka lakukan pada hari ini. Dalam gelar perkara tersebut tim menemukan indikasi adanya pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sopan Adrianto yang digunakan pada legalisir fotocopy Ijazah SMA milik JR Saragih yang digunakan pada saat mendaftar ke KPU Sumut.
“Jadi kalau disitu katanya ada ijazah terus dilegalisir, nah yang melegalisir itu palsu,” ujarnya.
Kombes Andi Rian mengatakan untuk sementara mereka masih menetapkan JR Saragih sebagai satu-satunya tersangka dalam kasus dugaan penggunaan dokumen palsu. Namun hal ini menurutnya dapat berkembang tergantung dari pemeriksaan lanjutan.
“Saat ini belum ada mengarah kepada orang lain,” urainya.
Terpisah, kuasa hukum JR Saragih, Ikhwaluddin Simatupang mengatakan penetapan status tersebut belum layak. Sebab, hingga saat ini pihak Sentra Gakkumdu Sumut belum pernah memintai keterangan dari JR Saragih terkait pengaduan atas dugaan penggunaan dokumen palsu tersebut.
Menurutnya, penyidik seharusnya lebih dahulu melakukan penyidikan terhadap siapa yang melakukan pemalsuan.
“Harusnya disidik dulu yang memalsukan,” ujarnya. [ska]






