Home / BINJAI / LANGKAT / SUMUT / JPU Kejari Stabat Tuntut Okor Ginting 3 Bulan

JPU Kejari Stabat Tuntut Okor Ginting 3 Bulan


EDISIMEDAN.COM,Langkat –  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Stabat Rio Bataro Silalahi,SH akhirnya membacakan tuntutan hukuman  selama 3 bulan bagi terdakwa Okor Ginting pada lanjutan persidangan yang di pimpin Majelis Hakim Ketua As’ad Rahim Lubis,SH dengan hakim anggota Sapri Tarigan,SH, Dicky Irvandi,SH dan panitera Aslam Irfan Daulay, bertempat di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Stabat, Jum’at,(27/8).

Pembacaan tuntutan terdakwa Okor Ginting, Rasita Ginting dan Pardianto ini dilakukan setelah penasehat hukum para terdakwa Minola Sibayang,SH menghadirkan seorang saksi meringankan seorang jurnalis bernama Ahmad Rifai.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan yang telah memenuhi unsur pasal 335 maka terdakwa Okor Ginting kita tuntut 3 bulan tahanan, terdakwa Rasita Ginting 4 bulan tahanan dan terdakwa Pardianto 5 bulan tahanan ,”kata JPU Rio Bataro,SH.

Baca Juga:  Pangkostrad dan Pangdam I/BB Gelar Nobar Film G30S/PKI

“Yang memberatkan para terdakwa tidak mengakui perbuatannya sedangkan yang meringankan tidak pernah dihukum ,”kata Rio Bataro Silalahi,SH.

Minola Sibayang Minta SOP dari saksi Verbalisan.

Usai persidangan penasehat hukum terdakwa Minola Sibayang kepada wartawan mengatakan materi dari tuntutan JPU lebih mengunakan apa yang ada dalam isi BAP penyidik. Ada beberapa hal yang tidak sesuai .Masalah Rosita Br Ginting anak Pak Okor dimana pelapor sendiri mengatakan dalam persidangan kemarin bahwa Rosita Br Ginting tidak berbuat apa – apa malah dituntut lebih dari pak Okor yaitu 4 bulan.

” Itu menjadi hak JPU untuk membuktikan apa yang menjadi tuntutan dalam persidangan dan kita hormati itu, kita tunggu saja pembelaan kami Jum’at depan yang paling penting apa yang akan menjadi keputusan Majelis Hakim karena kami percaya majelis hakim akan memberi putusan yang seadil – adilnya sesuai Fakta persidangan dan sesuai hukum yang berlaku, ”  jelas Minola Sibayang SH

Baca Juga:  Manulife Indonesia dan Bank DBS Indonesia Hadirkan MiTRUST

“Kita minta kepada JPU untuk hadirkan SOP dari saksi Verbalisan pada persidangan selanjutnya sebelum agenda pembelaan tertulis ,”kata Minola Sibayang kepada wartawan.

Sementara itu Wakil Ketua DPC Kamtibmas Langkat Jonita Agina Bangun berharap majelis hakim PN Stabat memberikan vonis bebas bagi Okor Ginting. ” Ini berdasarkan fakta-fakta persidangan ,”kata Jonita Agina Bangun mantan anggota DPRD Binjai ini.

Sedangkan terdakwa Okor Ginting meminta saksi gugaan keterangan palsu pada persidangan yakni Susilawati segera di tahan . “ Jangan ada pilih kasih ,”kata Okor Ginting(op)

Terkait


Berita Terbaru