Home / NEWS / Ketika Cicak Ikut Menjadi Saksi dalam Kasus Suap DPRD Sumut

Ketika Cicak Ikut Menjadi Saksi dalam Kasus Suap DPRD Sumut


Randiman Tarigan membawa cicak dalam analoginya, bisa jadi merasa geram melihat tingkah sejumlah anggota DPRD Sumut yang merasa sok suci dan bersih tidak menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho.

EDISIMEDAN.COM, MEDAN- Demikian massifnya kasus dugaan suap yang terjadi di DPRD Sumatera Utara. Sebab, hanya cicak saja yang ogah terima uang suap di rumah wakil rakyat tersebut. Istilah ini disampaikan Sekretaris DPRD Sumut, Randiman Tarigan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob Poldasu, Jumat (24/6/2016) kemarin.

Ya, Randiman hanya satu dari ratusan saksi yang diperiksa tim penyidik KPK dalam kasus suap dari Gubernur Sumut era Gatot Pujo Nugroho kepada anggota DPRD periode 2009-2014 dan 2014-2019. Seluruhnya dimintai keterangan terkait suap atas perkara laporan pertanggungjawaban (LKPj) dan gugurnya penggunaan interpelasi.

Randiman Tarigan membawa cicak dalam analoginya, bisa jadi merasa geram melihat tingkah sejumlah anggota DPRD Sumut yang merasa sok suci dan bersih tidak menerima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho.

Baca Juga:  Ratusan Alumni SMA 11 Medan Hadiri Halal Bil Halal

“Jika ada anggota dewan yang mengaku tidak menerima uang adalah bohong. Uang itu mereka terima dari bendahara DPRD Sumut. Hanya cecak yang tidak menerima uang tersebut,” kata Randiman Tarigan yang langsung menjadi viral di media sosial.

Mantan Pj Walikota Medan itu mengibaratkan cicak, sebab hanya cecak yang tidak menerima aliran dana itu. Sebab, cecak makanannya hanya nyamuk. Sementara itu, tidak ada orang yang menjual nyamuk untuk makanan cicak. Berbeda dengan ayam, yang tidak mau uang namun makanannya adalah jagung.

BACA SEMUA KATEGORI TENTANG RANDIMAN TARIGAN

“Ayam memang tidak mau duit di DPRD Sumut itu. Cuma, untuk membeli jagung itu kan harus menggunakan duit. Jadi, uang yang diterima anggota DPRD Sumut itu melalui bendahara yang disetor oleh sejumlah kepala dinas di Pemprov Sumut,” tuturnya.

Baca Juga:  Hari Pencoblosan, Disdukcapil Tetap Buka Layani Kebutuhan Suket

Menurutnya, sejumlah kepala dinas yang dipanggil dan diperiksa oleh KPK itu adalah orang yang menyetorkan dana buat anggota DPRD Sumut. Randiman membantah keras bahwa dirinya terlibat sebagai perantara pembagian uang itu.

BACA JUGA
Randiman Tarigan Emosi Ditanya Ikut Membagi Uang Suap Rp 60 M ke DPRD
Sttt…. KPK Garap 7 Pejabat Sumut yang Diduga Koordinator Suap Gatot

Seperti diketahui, sejak Senin (20/6/2016), tim penyidik KPK memeriksa ratusan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019, termasuk sejumlah kepala dinas dan pejabat terkait.

Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka korupsi suap yang baru saja ditetapkan KPK menyusul 5 pimpinan DPRD lainnya.

Baca Juga:  Wanita Deliserdang Korban Trafficking Akhirnya Kembali ke Tanah Air

Ketujuh nama berstatus sebagai tersangka itu yakni Muhammad Afan, Wakil Ketua DPRD Sumut dari Fraksi PDI-P DPRD Sumut periode 2014-2019, Budiman Nadapdap (anggota Fraksi PDI-P DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019), Guntur Manurung (anggota Fraksi Demokrat DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019).

BACA JUGA
Sebelum 7 Anggota DPRD Ditahan, KPK Garap Sejumlah Saksi Hari Ini

Lalu Zulkifli Effendi Siregar (anggota Fraksi Hanura DPRD Sumut 2009-2014 dan Wakil Ketua DPRD Sumut 2014-2019), Bustami (anggota DPRD Sumut Periode 2009-2014), serta Zulkifli Husein dan Parluhutan Siregar (anggota Fraksi PAN DPRD Sumut Periode 2009-2014 dan 2014-2019). [ded]

Terkait


Berita Terbaru