Home / NEWS / Komunitas Perempuan di Sumut, Desak Pengesahan RUU PKS

Komunitas Perempuan di Sumut, Desak Pengesahan RUU PKS


EDISIMEDAN.COM, MEDAN- Peringatan hari Perempuan Internasional tanggal 8 Maret 2019 menjadi momentum bagi perempuan di Sumatera Utara (Sumut) untuk mendesak DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Hal ini dilakukan mengingat Indonesia sudah termasuk dalam situasi darurat kekerasan seksual. Tidak hanya korban yang terus meningkat, tindaklanjut penyelesaian kasus selama ini pun lamban sehingga sangat dibutuhkan adanya aturan yang tegas.

Hal ini tercetus dalam diskusi hari Perempuan Internasional yang digelar Women’s March Sumut, Forum Pengada Layanan, Hapsari dan Komunitas Perempuan Sumut di Degil House, Jalan Sei Silau Medan.

Lely Zailani dari Hapsari mengatakan, pembahasan RUU PKS di Komisi VIII DPR RI berjalan sangat lamban, sejak ditetapkan menjadi RUU inisiatif DPR pada Februari 2017 hingga hari ini belum juga mengalami kemajuan berarti.

Baca Juga:  Pungli Supir Truk, Yusuf Diringkus

Padahal lanjut dia, Indonesia sangat membutuhkan regulasi khusus untuk pencegahan dan penanggulangan kekerasan seksual. Sebab angka kekerasan terus meningkat dan dampak yang ditimbulkan sangat parah.

Berdasarkan data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) sepanjang tahun 2018 terdapat sebanyak 406.178 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan dan ditangani. Angka ini meningkat 14 persen dari tahun sebelumnya yang terdapat 348.466 kasus.

Dari angka ini pola kekerasan yang paling tinggi terjadi di ranah personal atau ranah privat yaitu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 9.637 kasus (71 persen). Sedangkan bentuk kekerasan seksual di ranah personal paling tinggi adalah incest, perkosaan dan pencabulan. Angka perkosaan dalam perkawinan atau marital rape cukup tinggi mencapai 195 kasus dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 172 kasus. Kekerasan di ranah publik/komunitas 3.915 (28 persen) dan ranah negara 16 kasus (0,1 persen). Sementara data Pengadilan Agama sejumlah 392.610 adalah penyebab perceraian yang diantaranya terdapat kekerasan terhadap istri.

Baca Juga:  Tabliqh Akbar Ustad Somad di Medan Dihadiri Ribuan Masyarakat

Sementara di tingkat lokal, Hapasari Sumut yang merupakan anggota Pengada Layanan sepanjang 2018 menangani 138 kasus kekerasan terhadap perempuan, termasuk kekerasan seksual.

“Hingga saat ini belum ada aturan yang mengatur secara komprehensif mulai dari bentuk kekerasan seksual, upaya pencegahannya hingga penanganan yang terintegrasi dan pemulihan bagi korban dan keluarganya,” ujar Lely.

Selama ini payung hukum yang ada dinilai masih sangat lemah dalam melindungi korban. “Dalam hukum KUHP kasus kekerasan seksual tidak bisa sembarangan orang yang mengadu, hanya bisa diakukan oleh korban. Sementara dalam RUU PKS ini siapa saja boleh mengadukan kasus ini. Dalam persidangan di RUU PKS ini juga diatur, korban bisa tidak dihadirkan dan cukup melakukan telekonference, sehingga korban akan mendapatkan perlindungan hukum dan pemulihan yang lebih adil, termasuk adanya ganti rugi material yang harus diberikan kepada korban. Tentu saja aturan ini akan menimbulkan efek jera yang semakin besar kepada pelaku,” tegas Lely.

Baca Juga:  Parah, Petugas Stasiun Kereta Api Medan Ini Halangi Jurnalis Meliput

Direktur Aliansi Sumut Bersatu (ASB), Ferry Wira Padang menyebutkan RUU ini sangat mendesak untuk disahkan mengingat dampak yang dialami korban kekerasan seksual sangat luar biasa. “Dampak bagi korban sangat luar biasa, mulai dari dampak psikologis/psikis, sosial, kesehatan reproduksi dan kesehatan fisik/jasmani sepanjang hidup korban,” tegas Ferry. Dalam kesempatan itu turut disharring mengenai beragam kasus-kasus kekerasan seksual yang terjadi di Sumut. (Mahbubah Lubis)

 

Terkait


Berita Terbaru