Home / / Korupsi Bank Sumut, Yahya dan Jefri Dituntut 7 Tahun Penjara

Korupsi Bank Sumut, Yahya dan Jefri Dituntut 7 Tahun Penjara


KORUPSI. Mantan Direktur Operasional Bank Sumut, M Yahya dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut masing-masing dituntut 7 tahun penjara. Keduanya dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut sebanyak 294 unit yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.

EDISIMEDAN.com, MEDAN- Mantan Direktur Operasional Bank Sumut, M Yahya dan M Jefri Sitindaon selaku mantan Asisten III Divisi Umum Bank Sumut masing-masing dituntut 7 tahun penjara. Keduanya dinilai bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut sebanyak 294 unit yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) Tahun 2013.

“Meminta supaya majelis hakim yang menangani perkara ini memutuskan terdakwa secara menyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Netty Silaen dalan nota tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di Ruang Cakra I Gedung Pengadilan Negeri Medan, Senin, (6/2/2017) sore.

Dalam nota tuntutan yang dibacakan menjelang Magrib itu, Jpu juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyebutkan perbuatan kedua terdakwa melanggar Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana.

Baca Juga:  Kedua Kalinya, Jaksa Kembalikan Berkas Kasus Dugaan Penipuan ke Polda Sumut

Menanggpi tuntutan ini, Majelis hakim yang diketuai Ahmad Sayuti memberikan waktu seminggu untuk agendaan pembelaan dari penasehat hukum kedua terdakwa.

“Waktu penahanan keduanya mau habis. Jadi sidang ditundan hingga Senin, 13 Februari untuk pembelaan. Setelah itu sehari kemudian untuk Replik. Baru Kamis, 16 Februari putusan,” tegas Ketua majelis Ahmad Sayuti menolak permintaan kuasa hukum terdakwa yang memohon sidang ditunda dua pekan untuk menyusun pembelaan.

Sementara usai sidang, JPU Netty Silaen mengatakan kedua terdakwa tidak dibebani membayar uang pengganti kerugian negara. Pasalnya tidak ada aliran uang ke rekening terdakwa.

“Untuk kerugian negara kita bebankan kepada Haltatif, rekanan proyek,”ujarnya kepada wartawan.

Baca Juga:  Hendra dan Ica Ketangkap Bawa 184 Butir Ekstasi

Dalam pengadaan ini, kedua terdakwa M Yahya berperan sebagai Direktur Umum dan M Jefri Sitindaon sebagai Ketua Pengadaan Barang dan Jasa dalam pengadaan kendaraan operasional Bank Sumut sebanyak 294 unit yang bersumber dari Rencana Anggaran Kerja (RAK) tahun 2013.

Untuk terdakwa Jefri, merupakan pelaksana keegiatan dari awal dan orang yang menentukan Harga Perhitungan Sementara (HPS). Akan tetapi, HPS yang dibuat dari rekanan yakni CV Surya Pratama disetujui oleh M Yahya dan direksi lainnya.

Padahal dalam perjanjian kontrak, rekanan CV Surya Pratama di dalam persyaratan administrasinya hanya mampu Rp 12 miliar, sedangkan untuk proyek kegiatan pengadaaan operasional sewa menyewa tersebut sebesar Rp 17 miliar. Sehingga kemampuan Bank Sumut tidak memadai untuk pengadaan 294 unit mobil.

Baca Juga:  Lagi, Kejari Medan Kembalikan Berkas Siwaji Raja ke Polisi

Selanjutnya, M Jefri Sitindaon merubah kontrak satu tahun menjadi tiga tahun dan disetujui oleh M Yahya tanpa diketahui Direksi Bank Sumut. Karena itupula, Bank Sumut mengalami kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 10 miliar. [ska]

Terkait


Berita Terbaru