Home / NEWSPOLITIK / MA Kabulkan Kasasi KPUD Pematangsiantar

MA Kabulkan Kasasi KPUD Pematangsiantar


EDISIMEDAN.com, MEDAN – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan Kasasi yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Pematangsiantar terkait sengketa Pilkada dengan pasangan calon Walikota Pemantangsiantar Surfenov Sirait-Parlin Sinaga.

Dengan dikabulkannya kasasi KPUD Pematangsiantar ini, maka pasangan Surfenov-Parlin tidak akan mengikuti pemilihan Walikota Pematangsiantar.

Keputusan MA tersebut dikeluarkan tanggal 30 September 2016 kemarin. Hal ini diketahui dari webset resmi MA kepaniteraan.mahkamahagung.go.id.

Komisioner KPU Sumut Yulhasni membenarkan hal tersebut. “Iya betul, KPUD Siantar menang,” kata Yulhasni Senin (10/10/2016).

Dengan keputusan tersebut, maka sengketa Pilkada Pematangsiantar memasuki tahapan selanjutnya, yakni pemungutan suara pun dapat segera dilakukan.

Baca Juga:  Kebakaran di Tuntungan Diduga Persoalan Jual Beli Tanah

“Rencananya November dilakukan. Tapi itu belum ditetapkan, masih rencana,” ungkap Yulhasni.

Ia melanjutkan, KPUD Siantar masih berkoordinasi terlebih dahulu ke KPU RI sebelum melakukan pemungutan suara.

Untuk diketahui, kasasi yang diajukan KPUD Pematangsiantar dilakukan karena tantangan oleh Surfenov kepada Ketua KPUD Pematangsiantar Mangasi Tua Purba. Dimana sebelumnya, pihak Surfenov dua kali menang di PTUN dan PTTUN terkait pencoretan mereka di Pilkada Pematangsiantar.

Dengan pencoretan ini, maka Pilkada Pematangsiantar akan diikuti empat pasang calon Walikota dan Wakil Walikota Pematangsiantar. Keempat pasangan itu yakni, Sujito-Djumadi, Hulman Sitorus-Hefriansyah Noor, Teddy Robinson Siahaan-Zainal Purba, dan Wesly Silalahi-Sailanto. [buwas]

Terkait


Berita Terbaru